Breaking News:

Berita Viral

4 Fakta di Balik Peristiwa Kebakaran Bukit Teletubbies Wisata Bromo, Tersangka Tak Kantongi Izin

Berikkut 4 fakta di balik peristiwa kebakaran bukit teletubbies kawasan wisata gunung bromo, ternyata tersangka tak kantongi izin.

Kompas.com/Ahmad Faisol
AWEW (mengenakan baju orange) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bukit Teletubbies Wisata Gunung Bromo, Kamis (7/8/2023). Berikkut 4 fakta di balik peristiwa kebakaran bukit teletubbies kawasan wisata gunung bromo, ternyata tersangka tak kantongi izin. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Ada tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," ucap Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Viral Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo Diduga demi Foto Prewedd, Santai Lihat si Jago Merah

2. Tersangka Tak Kantongi Izin

Wisnu menyebut bahwa tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Tak hanya itu, tersangka terbukti tidak mempunyai Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.

Wisnu menyebut tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.

3. Lima Orang Berstatus Saksi

Kegiatan foto prewedding yang dilakukan oleh 6 orang tersebut, 5 diantaranya menjadi saksi.

Sebanyak lima orang yang turut serta dalam aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare kini berstatu sebagai saksi.

Mereka adalah pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, lalu MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias, serta ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi itu.

Halaman
123
Tags:
ViralTeletubbiesGunung BromoProbolinggoJawa TimurKebakaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved