Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan Hakim Beri Hukuman 12 Tahun Penjara kepada Mario Dandy, Ayah David: Secara Umum Kami Puas

Mario Dandy yang diberi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim membuat ayah dari David Ozora puas.

Penulis: Aulia Majid
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV dan Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy (kanan) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Mario Dandy yang diberi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim membuat ayah dari David Ozora puas. 

"Ini tidak adil bagi kami, karena AG saja 3,5 tahun kenapa anak kami Shanel Lukas 5 tahun?"

"Kami tidak terima makanya kami minta banding pada tim pengacara kami supaya Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya karena dia sudah proses hukum sudah aktif, sudah menjalankan semuanya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, AG dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).

“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

Putusan hakim untuk menghukum AG selama 3,5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan awal jaksa, yakni 4 tahun. (TribunWow.com)

Baca berita lainnya

Sebagian artikel telah diolah dari Kompas.com dengan judul Hakim: Mario Dandy Menikmati Penganiayaan terhadap D dan TribunJakarta.com dengan judul Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Puas Mario Dandy Divonis Maksimal 12 Tahun Penjara

Tags:
Mario DandyDavid OzoraJonathan LatumahinaShane LukasPenganiayaanRafael Alun Trisambodo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved