Breaking News:

Berita Viral

Viral Ayah Kandung Perkosa Anak hingga Punya Penyakit Kelamin, sang Ibu Curhat Pelaku Divonis Bebas

Pada Agustus 2023, Budi Satrio divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

TribunLampung
Ilustrasi pemerkosaan. RH yang kecewa dengan keputusan hakim karena pelaku pemerkosaan anaknya divonis bebas. 

TRIBUNWOW.COM - Viral curhatan di Tiktok seorang ibu berinisial RH yang kecewa dengan hukum di Indonesia.

Postingan TikTok itu kembali diunggah oleh akun Twitter @Heraloebss, Rabu 30 Agustus 2023.

Diketahui ibu tersebut berinisial RH yang kecewa dengan keputusan hakim karena pelaku pemerkosaan anaknya divonis bebas.

Baca juga: Viral Siswa SD Penyandang Disabilitas Disuapi Teman Sekelas, Sosoknya Penuh Semangat dan Tak Minder

Pelaku pemerkosaan sang anak adalah ayah kandungnya sendiri bernama Budi Satrio.

Sementara RH dan Budi Satrio sudah berpisah rumah sejak tahun 2020 dan suaminya menikah lagi.

Pada Agustus 2023, Budi Satrio divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sontak hal ini menimbulkan kecurigaan dan kejanggalan kasus hingga RH meminta keadilan untuk sang anak yang masih berusia 10 tahun itu.

Baca juga: Viral Video Olengnya Pikap Pengangkut Drum Band di Pamekasan, Sopir Diamankan, Begini Kondisi Korban

Pemerkosaan diduga sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2022.

Pada saat sang anak TK, pelecehan sudah ia terima saat sang ayah masih hidup bersama RH.

Akibat dari pemerkosaan itu, sang anak yang kini duduk di kelas 4 SD mendapatkan penyakit menular seksual sifilis.

"Ke mana hati nurani Anda, bapak hakim membebaskan dia yang bersalah di mana hati nurani Anda."

"Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual pada anak kandungnya yang dilakukan dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD bahkan anak saja juga sudah mendapatkan penyakit kelamin karena perbuatan pelaku," kata RH.

Baca juga: Viral Pengeroyokan Wasit Ajang Bupati Cup oleh Para Pemain, Puluhan Anggota TNI Langsung Cari Pelaku

RH menjelaskan kasus tersebut awalnya sudah berjalan lambat karena sejak lapor ke Polda hingga satu tahun baru menemukan hasilnya.

"Tiba di Kejaksaan pelaku ditahan dan orang jaksa penuntut umum menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar RH.

"Tetapi setelah Anda membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan bapak bebaskan di mana hati nurani Anda pak?"

"Lewat video ini saya tidak percaya lagi dengan hukum di negeri saya. Saya minta keadilan."

Baca juga: Viral Sajadah Jadi Alat Kampanye Oknum Caleg di Kalimantan Selatan, Warganet: Nyaleg Jalur Langit

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Sementara dalam podcast RH dengan penyanyi Ashanty, ia mengaku bahwa pelaku bukan orang sembarangan, Rabu 23 Agustus 2023.

RH mengatakan bahwa Budi Satrio adalah orang yang berada di Padang.

Kisah pemerkosaan tersebut terungkap saat sang anak pergi dengan ayah kandungnya.

"Kejadiannya terjadi pada 1 April 2022. Orang libur sekolah mau puasa, saya ditelfon ibu kalau anak lagi main dan tidak ada di rumah," kata sang ibu berinisial RH dikutip dari YouTube Ngobrol Asix.

Kala itu dijelaskan RH, eks suaminya melakukan pencabulan berupa memasukan jari ke kemaluan putrinya.

Namun aksi pelecehan tersebut rupanya terus dilakukan pelaku kepada anak nomor duanya itu.

Baca juga: Viral Guru Muda Dilamar Siswanya via WhatsApp, Ajak Nikah setelah Lulus Sekolah: Ibu Itu Bidadariku

"Sudah sejak TK," kata korban.

Saat sang ayah melakukan pencabulan, korban mengaku sempat memberontak.

Bahkan korban sadar apa yang dilakukan ayahnya merupakan suatu kesalahan.

"Pah, kata Nenek, kalau itu (kelamin) gak boleh dipegang, terus papah jawab kalau ayah sendiri gapapa," curhat korban, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.

Pada usia 10 tahun, korban mengaku sang ayah memaksanya melakukan hubungan intim.

Korban yang masih begitu polos itu tak berani menolak karena diancam.

Baca juga: Viral Kisah Mahasiswa KKN Datang 14 Orang Pulang 13 Orang, Foto saat Kumpul Bersama Jadi Sorotan

"Yang kemaluannya ayah itu kapan?" tanya Ashanty.

"Itu umur 10," jawab korban.

"Pernah gak kamu nolak?" tanya Ashanty.

"Pernah, kata ayah kan kalau ayah sendiri gapapa," jawab korban.

Terdengar korban menceritakan peristiwa memilukan ini sambil menangis.

RH pun yang duduk di samping Ashanty tak kuasa menahan kesedihannya.

"Aku nangis, tapi (ayah) tetap melanjutkan," kata korban.

"Apa yang kamu pengen katakan sama papah kalau papah nonton ini?" tanyanya.

"Papah harus masuk penjara!" jawab korban menangis kejer.

Ashanty pun tak bisa menahan air matanya.

Ia tak bisa membayangkan betapa hancurnya perasaan anak sekecil itu.

"Kamu tahu kan apa yang papah lakukan salah? Ini kamu cerita bener apa yang terjadi di kamu kan?" tanya Ashanty.

"Tahu, aku gak berani cerita sama mamah karena diancam ayah," kata korban.

Ashanty tercengang mendengar fakta pelaku dinyatakan bebas.

Ibu sambung Aurel Hermansyah ini bahkan sampai menangis. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Datangi Podcast Ngobrol Asix Ashanty, Ibu di Agam Sumbar Cerita Anaknya Dicabuli Ayah Kandung."

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Berita ViralPemerkosaanKabupaten AgamSumatera BaratPerkosa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved