Breaking News:

Berita Viral

Pengamat Minta Kasus Penganiayaan Imam Masykur Disidang secara Umum Bukan Militer: Ada Pemakluman

Usman Hamid meminta agar kasus penganiayaan Imam Masykur oleh anggota TNI sebaiknya diselesaikan dengan hukum pidana umum.

Dok TNI
Tiga pelaku penganiayaan Imam Masykur hingga tewas 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid menyoroti kasus penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan dengan korban meninggal Imam Masykur.

Imam Masykur merupakan korban arogansi tiga anggota TNI yang satu di antaranya bekerja sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Melalui kanal YouTube Tvonenews, Usman Hamid mengatakan kasus tersebut sudah mencoreng wajah hukum TNI, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca juga: Kesaksian Juru Parkir saat Tahu Imam Masykur Diculik oleh Oknum Paspampres hingga Tak Berani Bantu

"Peristiwa ini mencerminkan bentuk arogansi dari anggota TNI khususnya yang terlibat dari kasus penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan Imam Masykur."

Usman Hamid meminta agar kasus tersebut sebaiknya diselesaikan dengan hukum pidana umum.

Sementara saat ini ketiga pelaku telah masuk ke peradilan militer dan diselidiki kasusnya oleh Peradilan Militer.

Usman menduga banyak kasus yang tak tuntas jika diselesaikan dengan Peradilan Militer.

Baca juga: Fakta Penganiayaan Warga Aceh oleh Paspampres, Tak Dilakukan 1 Kali hingga Videonya Viral

"Dalam pengalaman sebelumnya banyak sekali kasus ini terjadi tapi tidak pernah dihukum secara benar dan adil," kata Usman.

"Salah satu penyebab kendalanya karena masih adanya undang undang peradilan militer yang seharusnya ini direvisi itu adalah amanat TAP MPR tahun 2000 dan UU TNI Tahun 2024 di mana anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana harus tunduk pada peradilan umum."

Menurutnya, para anggota TNI juga harus tunduk pada hukum umum yang juga berlaku di masyarakat.

"Siapapun anggota TNI, Polisi, aparat, warga sipil biasa yang melakukan tindak pidana umum di likungkungan umum harus tunduk dengan pidana umum KUHP bukan dengan hukumnya sendiri."

"Seharusnya polisi, jaksa yang melakukan tugasnya lalu diajukan ke hakim."

Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Dianiaya Oknum Paspampres hingga Tewas, Warga Sempat Ingin Bantu Korban

Pengamat hukum tersebut berkaca pada kasus yang melibatkan Peradilan Militer namun tak selesai ujungnya.

Seperti hukum anggota TNI yang diduga membunuh Pendeta Yeremia di Papua.

Serta banyak kasus yang melibatkan anggota TNI dan hanya mendapatkan hukuman tak sesuai.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Imam MasykurPenganiayaanViralTNIPaspampresUsman Hamid
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved