Breaking News:

Terkini Daerah

Beli Jenglot Rp 17 Juta tapi Rezeki Tak Kunjung Lancar meski Sudah Ritual, Pria Ini Lapor Polisi

Nasib apes dialami oleh seorang warga Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, berinsial SR, yang ingin kaya raya secara instan.

TribunJogya/Neti Istimewa Rukmana
Seorang warga Sumatera Selatan yang tinggal dan ngekos di Kabupaten, DI Yogyakarta, HH (48), berhasil diringkus oleh Polsek Kretek terkait penipuan jual beli jenglot atau jimat boneka 

TRIBUNWOW.COM - Nasib apes dialami oleh seorang warga Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, berinsial SR, yang ingin kaya raya secara instan.

Bukannya dapat banyak uang, SR justru merugi Rp 17 juta karena ditipu setelah membeli barang gaib berupa jenglot.

Tak kunjung berhasil meski sudah tiga kali melakukan ritual, SR pun akhirnya melaporkan HH, si penjual jenglot ke polisi.

Baca juga: Kominfo Komitmen Berantas Judi Online, Ternyata Ada Akses Lewat Situs Pemerintahan hingga Akademik

Belakangan diketahui, ternyata jenglot yang dijual HH, warga yang tinggal di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul itu ternyata hanya replika alias palsu.

Polisi pun menangkap HH yang merupakan warga asal Pagaralam, Sumatra Selatan itu.

Baca juga: Viral Trending BI Checking di Twitter: Tak Bisa Kerja karena Masih Ada Cicilan di Bank, Ini Faktanya

Iming-iming Memperlancar Rezeki

Dilansir TribunJogja.com, kejadian bermula saat SR ditawari jenglot oleh HH dengan iming-iming memperlancar rezeki.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Kretek, AKP Haryanto, Senin (21/8/2023).

"Tapi ada syaratnya, korban harus menghidupkan jenglot itu dulu dengan cara dimandikan setiap malam jumat," katanya.

Kepada korban, pelaku mengatakan harus memandikan jenglot itu menggunakan kembang tujuh rupa, air zam-zam, dupa, dan bunga melati.

Ritual itu harus dilakukan oleh korban setiap malam Jumat.

Jenglot Harga Rp 17 Juta

Korban pun percaya dan langsung membeli jenglot itu seharga Rp 17 juta.

SR kemudian melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak tiga kali.

Adapun rincian pembayarannya yakni Rp 7 juta secara tunai pada 16 Juli 2023, lalu Rp 3 juta secara tunai pada 26 Juli 2023, dan Rp 7 juta melalui transfer bank pada 29 Juli 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JenglotViralGunungkidulYogyakartaPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved