Berita Viral
Pria di Bengkalis Jadi Tersangka seusai Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Pakar: Harus Dikaji Dulu
Pakar hukum menegaskan pihak kepolisian harus mengkaji kasus pria di Bengkalis yang jadi tersangka seusai mengalungkan bendera ke leher anjing.
Penulis: Aulia Majid
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus pria yang mengalungkan Bendera Merah Putih di leher seekor anjing hingga viral di media sosial mulai mendapat perhatian pakar hukum seusai sang pelaku kini resmi menjadi tersangka.
Dilansir TribunWow.com, sosok RH (22) baru-baru ini ditangkap pihak Kepolisian Bengkalis seusai dilaporkan karena mengalungkan Bendera Merah Putih di leher seekor anjing.
Aksi RH tersebut yang dianggap melecehkan lambang negara sejatinya hanya ingin memeriahkan kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Viral Bocil Nekat Berhentikan Truk dan Diduga Hendak Lakukan Pungli, Sempat Adu Mulut dengan Perekam
Kini, kasus RH yang telah resmi menajdi tersangka karena mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher seekor anjing tersebut mendapat perhatian pakar hukum, yakni Suhendro yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.
"Tentu harus dikaji dulu apakah itu termasuk penghinaan. Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya. Sepanjang dia tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum," tutur Suhendro, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com.
Suhendro menegaskan pihak kepolisian harus melihat dulu apa niatan RH yang mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing yang disebut-sebut ikut memeriahkan HUT RI ke-78.
"Kalau dia pasang bendera ke hewan untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, itu niatnya enggak jahat. Apakah anjing ini termasuk hina dan jahat atau jelek, kan tidak. Orang banyak memelihara anjing," lanjut Suhendro.
Suhendro lebih lanjut lagi menegaskan bahwa tindakan RH tak serta merta bisa dibilang sebagai penghinaan terhadap simbol negara.
"Menurut saya harus dikaji dulu apakah itu dapat di pandang sebagai suatu penghinaan lambang negara. Karena niatnya kan memeriahkan 17 Agustus. Apakah binatang yang namanya anjing itu hina, sehingga apabila sesuatu yang melekat padanya di pandang sebagai penghinaan. Itu tidak mudah mengkualifikasi perbuatannya menjadi delik penghinaan terhadap lambang negara," kata Suhendro.
Suhendro menyarankan pihak penyidik kasus RH untuk memanggil saksi ahli untuk menentukan perbuatan tersebut termasuk penghinaan lambang negara atau tidak.
"Panggil ahli untuk menentukan itu penghinaan. Mungkin nanti ada ahli yang mengatakan tidak (penghinaan). Jadi, menurut saya itu harus dikaji dulu. Sebaiknya jangan terburu-buru (polisi menetapkan pelaku tersangka)," pungkas Suhendro.

Baca juga: Viral Pria yang Kalungkan Bendera ke Anjing Kini Ditangkap Polisi, Hotman Paris Tegaskan Siap Bela
Hotman Paris Tegaskan Siap Bela Pria yang Kalungkan Bendera ke Anjing
Menyikapi viralnya kasus pria yang ditangkap karena mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing, Hotman Paris akhirnya buka suara.
Dilansir TribunWow.com dari unggahan Instagram Hotman Paris @hotmanparisofficial pada Minggu, 13 Agustus 2023, sang pengacara pun siap memberi dukungan kepada RH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan Tsk??? Agar pelaku atau keluarganya hubungin Hotman 911' ! Juga pengacara setenpat yg mau gabung dgn Tim Hotman 911," tulis Hotman Paris dalam Instagram pribadinya.