Berita Viral
Hendak Membuat SKCK demi Menjadi Seorang Kades, Pria di Lampung Malah Mencuri HP di Kantor Polisi
Seorang calon kepala desa (kades) di Lampung harus ditangkap pihak kepolisian setelah ketahuan mencuri handphone ketika mengantre SKCK.
Penulis: Aulia Majid
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM -Nasib ironis menghampiri seorang pria di Lampung yang harus mendekam di penjara karena ketahuan mencuri sebuah handphone di kantor polisi saat hendak mengantre Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Diketahui juga bahwa pria tersebut mencari SKCK di kantor kepolisian demi mendaftar menjadi kepala desa.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis, 10 Agustus 2023, kejadian memilukan nan miris tersebut terjadi di Mapolres Lampung Timur, pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Kadispora Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah dan Diteriaki Pekerja, Kini Buka Suara seusai Viral
Tak berselang lama setelah melancarkan aksinya, sang pelaku yang berinisial KB (55) akhirnya ditangkap pada keesokan harinya, yakni Rabu, 9 Agustus 2023 di daerah rumahnya yang berada di Kecamatan Way Jepara tersebut.
Menurut penuturan Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, yakni Inspektur Satu (Iptu) Johannes EP Sihombing membeberkan bahwa korban pencurian handphone tersebut merupakan warga Kecamatan Bumi Agung yang berinisial DY (51).
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang menunggu antrean pembuatan SKCK untuk mnedaftar menjadi calon kepada desa di Sumber Rejo.
"Korban sedang antre untuk perpanjangan SIM. Keduanya duduk berdekatan di ruang tunggu," tutur Iptu Johannes.
Saat korban hendak melakukan pembayaran proses perpanjangan SIM, pelaku yang melihat adanya kesempatan langsung menyikat handphone tersebut.

Baca juga: Viral Detik-detik Tewasnya Calon Presiden Ekuador yang Ditembak di Tengah Kerumunan, Ini Motifnya
"Ponsel korban tergeletak di kursi ruang tunggu. Pelaku yang melihat korban lengah langsung mencurinya," lanjut Johannes.
Kehilangan korban baru diketahui saat ia hendak mengecek kantung celananya.
Korban langsung melapor ke SPKT Polres Lampung Timur seusai handphonenya telah hilang.
Pelaku dapat diketahui oleh pihak kepolisian yang memeriksa video rekaman CCTV dan melihat aksi dari KB.
KB yang diringkus di rumahnya tak melakukan perlawanan apapun dan langsung memberikan handphone korban sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Johannes.
Baca juga: Viral Driver Ojol Rudapaksa WNA Brasil di Bali, Korban Dicekik hingga Dibanting, Ini Kronologinya
Alumni IPDN Jadi Korban Penganiayaan Oknum ASN BKD Lampung