Polisi Tembak Polisi
Kekecewaan Ibu Brigadir J setelah Dengar Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati
Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena vonis Ferdy Sambo dikurangi.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, otak pembunuhan anak mereka, Ferdy Sambo, lolos dari hukuman mati setelah vonisnya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.
Diketahui, selain mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, hal serupa juga dilakukan MA terhadap para terpidana lainnya, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca juga: MA Diskon Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, 2 Hakim yang Mau Tetap Hukuman Mati Kalah Suara
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku kaget dengan putusan yang dirasa tidak adil tersebut.
Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa berat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap pembunuh putranya Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikutip dari TribunJambi, Selasa (8/8/2023).
Putusan MA itu juga melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Yosua.
Tapi Rosti mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.
Dirinya akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.
Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Baca juga: BREAKING NEWS - MA Kurangi Hukuman Kuat Maruf Jadi 10 Tahun, Ajudan Sambo Ricky Rizal Jadi 8 Tahun
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, kini menjadi cuma 10 tahun penjara.
Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Dua Hakim Beda Pendapat
Dua hakim MA menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Namun keduanya kalah suara.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Kecewa Berat MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Jadi Penjara Seumur Hidup
Sumber: Tribunnews.com
Sidang Etik AKP Dadang, Sempat Terdiam saat Ditanya Kombes Armaini, Kini Dipecat Tak Hormat |
![]() |
---|
Respons Susno Duadji soal Kasus Polisi Tembak Polisi: Seharusnya Menindak, Malah Ikut 'Bermain' |
![]() |
---|
Dipecat Tak Hormat dari Polri, AKP Dadang Terdiam saat Ditanya Kombes Armaini di Sidang Etik |
![]() |
---|
Saat Kapolri Perintahkan Kapolda Sumbar Usut Tuntas Motif Penembakan AKP Ryanto Ulil |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi, Brigjen TNI Elphis Rudy Minta Kapolri Jangan Kalah Lawan AKP Dadang |
![]() |
---|