Berita Viral
Duduk Perkara Viral Debat TNI dan Polrestabes Medan, Salah Paham saat Rebutan Tersangka Mafia Tanah
Seorang Kompol dan Mayor berdebat panas saat puluhan TNI menggeruduk Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan seorang tersangka.
Penulis: Aulia Majid
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kapendam dan Polda Sumatera Utara langsung buka suara terkait duduk perkara puluhan anggota TNI yang menggeruduk Poltabes Medan yang viral di media sosial.
Dilansir TribunWow.com dari YouTube Tribun Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 lalu, tampak puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Maksud kedatangan puluhan anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin ialah meminta agar pihak kepolisian membebaskan ARH, tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II.
Baca juga: Viral Perempuan 15 Tahun di Sukabumi Dikeroyok hingga Dilindas Motor, Baru 1 Pelaku yang Ditangkap
Diketahui dari TribunMedan.com, puluhan TNI tersebut meminta sosok ARH atau Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan untuk dibebaskan.
Mayor Dedi Hasibuan sendiri adalah Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan.
"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," ujar Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian dalam konferensi pers bersama Polda Sumut, Minggu, 6 Agustus 2023 dini hari.
Sebelumnya, melalui video yang didapat oleh TribunMedan.com, tampak Mayor Dedi Hasibuan tengah berdebat panas dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathis Mustafa terkait pembebasan sosok ARH.
Dengan nada yang keras, Mayor Dedi Hasibuan meminta ARH untuk ditangguhkan penahannya dari Polrestabes Medan.
ARH pun dijamin oleh Mayor Dedi Hasibuan untuk tidak melarikan diri meski berstatus sebagai tersangka.
Mayor Dedi Hasibuan menambahkan, apabila polisi meminta ARH untuk dihadirkan, maka pihaknya akan memberikannya kapan pun.
Kompol Fathir pun menanggapi Mayor Dedi Hasibuan dengan tenang, menambahkan bahwa berdasarkan sejumlah alat bukti dan tiga laporan polisi, AHR ditahan dan berstatus sebagai tersangka.
"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi," ungkap Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.
Saat Kompol Fathir hendak menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara, Mayor Dedi Hasibuan memotong pembicaraan dengan nada keras dan bersikukuh ARH tidak boleh ditahan.

Baca juga: Viral Pria di Sragen Temukan Gading Gajah Purba dan Dapat Kompensasi, Warganet: UMR Aja Gak Segitu
"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi Hasibuan kepada Kompol Fathir.
Seketika Kompol Fathir membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan tersebut dan menjelaskan perjalanan kasus dari ARH.