Berita Viral
Viral Wanita di Deli Serdang Diduga Kena Pungli Rp 600 Ribu di KUA, Kemenag Sumut Angkat Bicara
Seorang wanita di Deli Serdang tengah memviralkan dugaan pungli yang ia alami di KUA dengan besaran nominal hingga Rp 600 ribu.
Penulis: Aulia Majid
Editor: Rekarinta Vintoko
“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag pada Rabu, 2 Agustus 2023 lalu.
“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut lagi, dilansir dari TribunMedan.com pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu, baik wanita yang merekam dan petugas KUA sama-sama tengah dimintai keterangan oleh Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kanwil Kemenag Sumut, yakni Arifin.
Arifin juga menegaskan bahwa penggantian buku nikah harus seusai PMA Nomor 20/2019 Pasal 39.
“Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak. Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana peristiwa nikahnya tercatat,” tutur Arifin.
“Sekali lagi kami tegaskan, penerbitan duplikat buku nikah hanya bisa dilakukan apabila buku nikahnya rusak atau hilang. Dan perlu diketahui, biaya penerbitan duplikat buku nikah karena hilang atau rusak, tidak berbiaya, atau gratis,” tegas Arifin. (TribunWow.com)
Baca berita viral lainnya