Berita Viral
Viral Wanita di Deli Serdang Diduga Kena Pungli Rp 600 Ribu di KUA, Kemenag Sumut Angkat Bicara
Seorang wanita di Deli Serdang tengah memviralkan dugaan pungli yang ia alami di KUA dengan besaran nominal hingga Rp 600 ribu.
Penulis: Aulia Majid
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang warga di Deli Serdang, Sumatera Utara tengah viral seusai merekam dugaan pungutan liar (pungli) oleh petugas KUA setempat.
Dilansir TribunWow.com dari unggahan Instagram @undercover.id pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu, tampak seorang wanita tengah merekam sosok petugas KUA yang disebut meminta pungli.
Wanita tersebut ditarik Rp 600 ribu oleh petugas KUA saat ingin mengganti buku nikahnya yang rusak.
Baca juga: Viral Pelari Asal Somalia Cetak Rekor Miris Jadi yang Terlambat di Dunia, Disinyalir Titipan Pejabat
"Diduga pungli urus buku nikah karena rusak, warga ini diminta Rp 600.000 oleh petugas, padahal di Website GRATIS.," unggah akun @undercover.id
Dalam rekaman video yang beredar tersebut, tampak sang perekam tengah berdebat dengan seorang petugas KUA yang memakai kemeja berwarna hijau.
Lebih lanjut lagi, wanita tersebut mengklaim dirinya mendapat pungutan liar sebesar Rp 600 ribu ketika mengurus buku pernikahannya yang rusak, di mana tagihan tersebut adalah uang administirasi.
"Saya mau urus duplikat pernikahan saya, diminta admin Rp 600 ribu. Saya tidak mau, alasan mereka ini sulit/ Jadi butuh admin Rp 600 ribu.
Saya minta dikeluarkan pernyataan bahwa duplikat tak bisa dikeluarkan juga mereka menolak," tutur wanita tersebut.
Petugas tersebut sempat dimintai bukti surat pernyataan bahwa duplikat buku nikah wanita tersebut tidak dapat dikeluarkan karena sedang jam istirahat.
Baca juga: Viral Pria di Ciledug Ngamuk ke Penjual Pecel Ayam karena Pesanan Tak Sesuai, Sosoknya Kerap Malak
Namun, wanita tersebut mengaku sudah menunggu selama lebih dari satu jam namun tetap tak dilayani karena masih masuk jam istirahat petugas.
"Tapi bapak bilang tadi adminnya Rp 600 ribu. Saya menolak," kata sang perekam.
Wanita tersebut sejatinya mau membayar uang Rp 600 ribu tersebut asalkan disertai kwitansi dan video serah terima, namun petugas tetap saja menolak karena sedang berada dalam jam istirahat.
"Saya minta aja surat keterangan bahwa duplikat saya tidak dapat dikeluarkan," lanjut wanita tersebut.
"Siapa bilang tak bisa dikeluarkan. Kan belum dicari," balas sang petugas.

Dilansir dari TribunMedan.com, viralnya video terkait dugaan pungli di Kantor KUA Deli Serdang tersebut membuat Kementrian Agama (Kemenag) buka suara.
“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag pada Rabu, 2 Agustus 2023 lalu.
“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut lagi, dilansir dari TribunMedan.com pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu, baik wanita yang merekam dan petugas KUA sama-sama tengah dimintai keterangan oleh Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kanwil Kemenag Sumut, yakni Arifin.
Arifin juga menegaskan bahwa penggantian buku nikah harus seusai PMA Nomor 20/2019 Pasal 39.
“Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak. Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana peristiwa nikahnya tercatat,” tutur Arifin.
“Sekali lagi kami tegaskan, penerbitan duplikat buku nikah hanya bisa dilakukan apabila buku nikahnya rusak atau hilang. Dan perlu diketahui, biaya penerbitan duplikat buku nikah karena hilang atau rusak, tidak berbiaya, atau gratis,” tegas Arifin. (TribunWow.com)
Baca berita viral lainnya