Rocky Gerung dan Kontroversinya
Buntut Rocky Gerung Hina Jokowi hingga Viral, Didemo Mahasiswa, Kini Ramai Dilaporkan ke Polda Jabar
Mahasiswa Bandung menggelar unjuk rasa dan bakal melaporkan Rocky Gerung kepada Polda Jabar seusai ia dianggap menghina Presiden Jokowi.
Penulis: Aulia Majid
Editor: Lailatun Niqmah
"Pernyataan Rocky juga telah menunjukkan bahwa ada kepentingan politik tertentu, khususnya dari pihak asing, untuk menjatuhkan kewibawaan Presiden RI di kancah internasional," lanjut M Ari.
Dilansir lebih lanjut dari TribunJabar.id, keluarga mahasiswa Bandung kabarnya akan menggelar unjuk rasa sekaligus pelaporan pengaduan kepada Rocky Gerung kepada Polda Jabar pada Jumat, 4 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Moeldoko Murka Jokowi Dihina Rocky Gerung: Saya Biasa Pertaruhkan Nyawa, Jangan Ganggu Presiden
Rocky Gerung Bisa Lolos dari Jeratan Hukum?
Meski dilaporkan atas penghinaan kepada Presiden Jokowi, Rocky Gerung disebut pakar hukum tidak bisa serta merta dipolisikan.
Dilansir TribunWow.com, Rocky Gerung yang merupakan pengamat politik tersebut sempat viral karena kedapatan menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata "Bajin***" dan "To***".
Pernyataan negatif Rocky Gerung tersebut ia sampaikan saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu, 29 Juli 2023 lalu.
Buntutnya, Rocky Gerung sempat diadukan oleh relawan pendukung Jokowi yang bernama Relawan Indonesia Bersatu pada Senin, 31 Juli 2023 lalu.
Namun, menurut pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), yaitu Boris Tampubolon, kepolisian tidak bisa serta merta menerima laporan terkait penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung tersebut.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, laporan yang diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu terkait Rocky Gerung tersebut merupakan delik aduan, sehingga tidak bisa diterima oleh kepolisian.
"Sehingga yang harus melapor adalah Pak Jokowi langsung. Bila bukan Presiden Jokowi langsung yang lapor, maka laporan tidak bisa diterima," ujar Boris Tampubolon.
Delik aduan sendiri berada dalam Pasal 72 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan.
Lebih lanjut lagi, Boris menyatakan bahwa akan menjadi tidak tepat apabila laporan terkait penghinaan kepada presiden diterima namun bukan Jokowi sendiri yang langsung melapor.

Baca juga: Sebut Kritik Rocky Gerung Tak Beradab dan Keterlaluan, Pakar Komunikolog Desak Minta Maaf ke Jokowi
Di lain pihak, Polda Metro Jaya menuturkan bahwa laporan tuduhan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi merupakan delik biasa.
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) merupakan delik biasa," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutnak.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.