Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Status tersangka pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Tribunnews.com/Istimewa
Sosok Syekh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, yang tengah menuai kontroversi. 

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Baca juga: BREAKING NEWS - Langkah Tegas Bupati Indramayu soal Keberadaan Hotel Al Zaytun, Sebut Tak Berizin

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Berita terkait BREAKING NEWS Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Breaking NewsPonpes Al ZaytunPanji GumilangKasus Penistaan Agama
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved