Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS - Langkah Tegas Bupati Indramayu soal Keberadaan Hotel Al Zaytun, Sebut Tak Berizin

Nina Agustina memastikan akan melakukan langkah tegas terkait hotel Al Zaytun yang rupanya tidak berizin tersebut.

Tribunnews.com/Istimewa
Penampakan bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat. BREAKING NEWS - Langkah Tegas Bupati Indramayu soal Keberadaan Hotel Al Zaytun, Sebut Tak Berizin 

TRIBUNWOW.COM - Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun kembali mencuri perhatian setelah munculnya kabar ada hotel mewah di dalam ponpes.

Keberadaan hotel mewah di Ponpes Al Zaytun mendapat tanggapan dari Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Nina Agustina memastikan akan melakukan langkah tegas terkait hotel Al Zaytun yang rupanya tidak berizin tersebut.

Dirinya menyebut keberadaan hotel Al Zaytun tidak ada di data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indramayu.

Baca juga: Temukan Bom? Ini Cerita Connie Bakrie seusai Masuk ke Bunker Al Zaytun, Singgung Tumpukan Benda

Baca juga: Profil Hendropriyono, Eks Kepala BIN yang Video Lawasnya Dikaitkan dengan Ponpes Al Zaytun

"Kalau ditanya Ibu ada hotel tidak? Sampai sekarang kita cek perizinannya tidak ada," ujar Bupati kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu, Kamis (27/7/2023).

Belakangan diketahui publik dihebohkan dengan deretan aset usaha milik Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.

Salah satunya adalah keberadaan hotel yang setara dengan hotel bintang tiga.

Hotel bernama Wisma Tamu Al-Islah Mahad Al Zaytun itu berada di dalam kawasan ponpes.

Dalam hal ini, Nina Agustina menduga, bangunan yang disebut hotel itu merupakan wisma untuk asrama.

Namun, untuk memastikannya, Bupati Indramayu akan menerjunkan tim untuk mengecek langsung, apakah di sana benar ada hotel atau tidak.

"Pengecekan secepatnya, lah, insyaallah minggu depan," ujar dia.

Baca juga: Giliran Ridwan Kamil yang Dilaporkan Panji Gumilang ke Polisi: Kurang Kehati-hatian soal Al Zaytun

Nina Agustina menyampaikan, jika ditemukan adanya pelanggaran, sanksi administrasi berupa penyegelan akan kembali dilakukan pemerintah daerah.

Seperti yang sudah dilakukan terhadap usaha galangan kapal dan penggergajian kayu milik Al Zaytun.

Di sisi lain, Nina Agustina juga menyampaikan Al Zaytun memiliki tiga nama untuk membayar pajak bumi bangunan (PBB).

Pertama, atas nama Yayasan Al Zaytun, pajak tersebut sudah terbayarkan. Nominalnya diketahui sebesar Rp 299 juta per tahun.

Kedua, atas nama Panji Gumilang dan nama-nama lainnya.

"Untuk nama Panji Gumilang dan nama lainnya akan kami cek kembali. Karena di tahun 2022 baru sebagian yang lunas," ujar dia. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul Tak Temukan Adanya Izin untuk Hotel di Al Zaytun, Bupati Indramayu akan Lakukan Langkah Tegas

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Breaking NewsPonpes Al ZaytunIndramayuNina Agustina
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved