Breaking News:

Berita Viral

Kisah Tragis Pria Dibui 60 Hari setelah Curi Sebungkus Mi Instan karena Kelaparan, Ini Kronologinya

Pilu, pria di Surabaya harus mendekam di penjara selama 60 hari setelah ketahuan mencuri sebungkus mi instan di sebuah minimarket.

Tribun Jogja
Ilustrasi pencurian - Viral kisah pilu pria di Kota Surabaya mendekam di penjara selama 60 hari karena mencuri sebungkus mi dan sejumlah makanan lain di sebuah minimarket. 

Surabaya, 14 Juli 2023

Baca juga: Viral Suami yang Bunuh Istri di Lampung Tengah Ditangkap, Doa 2 Anak Korban Terkabul setelah 8 Tahun

Kasus ini cukup menyita perhatian warga media sosial.

Surat yang ditulis GF bahkan sudah ditonton lebih dari 4 juta pengguna Twitter.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah mengatakan pihak kepolisian sudah mengupayakan jalan damai untuk kedua pihak.

Termasuk dengan menawarkan ganti rugi Rp 100 ribu kepada pihak minimarket.

"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," papar Roni, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (28/7/2023).

Kasus Berakhir Damai

Setelah menjalani proses cukup panjang, GF akhirnya bisa bernapas lega.

Polrestabes Surabaya akhirnya kembali mengupayakan jalur restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini.

Pertemuan antara GF dan pihak minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (26/7/2023) lalu.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

GF kini telah bebas dari penjara karena penangguhan penahanan. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait Viral Medsos

Sumber: TribunWow.com
Tags:
ViralMedia SosialSurabayami instanListyo Sigit Prabowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved