Breaking News:

Berita Viral

Kisah Tragis Pria Dibui 60 Hari setelah Curi Sebungkus Mi Instan karena Kelaparan, Ini Kronologinya

Pilu, pria di Surabaya harus mendekam di penjara selama 60 hari setelah ketahuan mencuri sebungkus mi instan di sebuah minimarket.

Tribun Jogja
Ilustrasi pencurian - Viral kisah pilu pria di Kota Surabaya mendekam di penjara selama 60 hari karena mencuri sebungkus mi dan sejumlah makanan lain di sebuah minimarket. 

Sayangnya, upaya GF selalu gagal karena pihak minimarket enggan memberi maaf.

Akibat perbuatannya itu, GF mendekam di penjara selama 60 hari.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama maksimal 5 tahun.

Tulis Surat untuk Kapolri

Selama menjadi pesakitan, GF sempat menulis surat untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Isi surat tersebut dapat diketahui melalui unggahan akun Twitter @mazzini_gsp, 25 Juli 2023 lalu.

Berikut isi surat yang ditulis GF untuk Kapolri:

Surat Permohonan Maaf

Kepada

Yth Bapak Kapolri

Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena sayang belum menerima gajian.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.

Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.

Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
ViralMedia SosialSurabayami instanListyo Sigit Prabowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved