Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS Pemilik Lahan hingga Pemodal Tambang Emas Ilegal di Banyumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di kawasan tambang rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolresta Banyumas menunjukkan barang bukti terkait penetapan empat tersangka atas aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 4 orang menjadi tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di kawasan tambang rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dikutip dari Tribun Banyumas, empat tersangka itu di antaranya SN (76), yang merupakan pemilik lahan.; KS (43) dan WI (43), pengelola sumur penambangan; dan DR (40), pemilik modal yang sampai saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 23 orang saksi.

Baca juga: BREAKING NEWS Penemuan Mayat Laki-laki di Sumberan Barat Wonosobo Gegerkan Warga, Ini Kata Polisi

Kapolresta mengatakan, penetapan tersangka tidak hanya berhenti di 4 orang itu.

Masih ada potensi penambahan tersangka lain, mengingat banyaknya orang yang terlibat dalam area tambang.

"Kami, nanti kan memeriksa pekerja yang lain juga. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini, kami belum melihat adanya bekingan."

"Intinya, seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya izin resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Rombongan TNI Datangi KPK untuk Pertanyakan Kasus Kabasarnas, Anggap Salahi Aturan

Dalam kasus ini, ada sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya palu kayu, lampu senter, dan berbagai alat penambangan.

Ditanya mengenai adanya aliran listrik di area tambang, polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PLN.

Tambang harus tutup permanen sebelum izin keluar," jelasnya.

Terhadap para tersangka, Edy mengatakan, mereka akan dijerat Undang-undang Minerba, yaitu Pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa izin.

Baca juga: BREAKING NEWS Pesan Terakhir Bripda Ignatius ke Kekasih sebelum Meninggal, Pamit ke Rumah Senior

Masing-masing mereka terancam hukuman 5 tahun.

Diketahui, praktik penambangan ilegal itu mengakibatkan 8 pekerja terjebak air di dalam lubang galian.

Delapan penambang terjebak di lubang galian pada Selasa (25/7/2023).

Sampai hari ini tim SAR belum dapat mengevakuasi karena lubang masih dipenuhi air. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
BanyumasTambang EmasBreaking NewsPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved