Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Rombongan TNI Datangi KPK untuk Pertanyakan Kasus Kabasarnas, Anggap Salahi Aturan

Rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7/2023)

Tribunnews/ Ilham Rian
Rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7/2023) siang. Kedatangannya dalam rangka membahas kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. 

TRIBUNWOW.COM - Rombongan TNI dari Pusat Polisi Militer mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap.

Menurut Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko, penetapan Marsdya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Heboh Kabar Anies Baswedan Segera Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK

Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, kata dia, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Selain itu, kata dia, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, kata dia, ada tiga institusi yang punya kewenangan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Temuan Uang Rp 37 Miliar di Safety Deposit Box Rafael Alun, Diduga Hasil Suap

Pertama, kata dia, adalah Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum, kedua adalah Polisi Militer, dan ketiga adalah Oditur Militer. 

"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata Kresno.

"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," sambung dia.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pada Jumat (28/7/2023) menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.

Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.

"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "BREAKING NEWS TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas dan Koorsminnya."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KabasarnasKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus Suapprajurit TNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved