Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS - Peran Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam Korupsi Basarnas Bersama 4 Tersangka Lain

Henri Alfiandi terbukti melakukan korupsi berapa suap proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. BREAKING NEWS - Peran Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam Korupsi Basarnas Bersama 4 Tersangka Lain 

Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Dua penyuap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, yakni Roni Aidil dan Marilya, ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Roni di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Marilya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK," kata Alex.

Sementara, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI.

Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK," kata Alex.

Sementara, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. (tribunmedan)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul Terungkap Fakta OTT Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi Ternyata Beperan Mengatur Uang Fee Proyek

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Breaking NewsKorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)BasarnasHenri Alfiandi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved