Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS Partai Buruh Lakukan Demo, Minta Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Kenaikan Upah 2024

Partai Buruh kembali melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, Rabu (26/7/2023).

Tribunnews/ Larasati
Ribuan buruh menggelar aksi demo di depan pintu Monas, Jakarta, untuk menuntut kenaikan upah 15 persen tahun 2024, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat dilakukan Partai Buruh, Rabu 26 Juli 2023.

Sejumlah tuntutan menjadi bahan demonstrasi Partai Buruh.

Tuntutan pertama yakni soal pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Viral Lempar Anjing Hidup jadi Mangsa Buaya di Nunukan, Begini Nasib 3 Pelaku Buruh Perusahaan

"Aksi ini bersamaan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh Partai Buruh," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan resmi, Rabu.

Kedua, Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.

Tuntutan ini berdasarkan survei lapangan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).

Desakan ini juga mengacu pada indikator makro ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

"Awal tahun lalu, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen, sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun," kata Said. 

Sementara itu, tuntutan ketiga, Partai Buruh mendesak UU Kesehatan dicabut.

Partai Buruh dan KSPI menganggap UU Kesehatan sebagai ancaman bagi sistem jaminan sosial nasional, khususnya akan jaminan kesehatan.

"Program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis melalui Omnibus Law UU Kesehatan," tutur dia.

Selain itu, Partai Buruh mempermasalahkan perubahan mandatory spending menjadi money follow program. 

Said Iqbal menjelaskan, dalam mandatory spending, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya perawatan pasien.

Sementara itu, money follow program menuntut adanya co-sharing atau urun bayar antara pasien dan BPJS Kesehatan.

"Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS, tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Misal, operasi jantung biayanya Rp 100 juta, bisa jadi pasien diminta membayar Rp 50 juta, sedangkan Rp 50 juta (sisanya) dibayar BPJS," jelas Said.

"Ini akan merusak sistem jaminan sosial," imbuh dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Tuntutan Partai Buruh Saat Demo, Salah Satunya Minta Upah 2024 Naik 15 Persen."

Sumber: Kompas.com
Tags:
demoPartai BuruhUU Cipta KerjaOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved