Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru Dinonaktifkan Gegara Jual Seragam Siswa Rp 2,3 Juta

Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru, Norhadin.

tribunmataraman.com/david yohanes
Biaya seragam siswa baru SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung sebesar Rp 2.360.000. BREAKING NEWS: Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru Dinonaktifkan Gegara Jual Seragam Siswa Rp 2,3 Juta 

TRIBUNWOW.COM - Keputusan tegas diambil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menyusul polemik seragam siswa mahal di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung.

Dindik Jatim akhirnya menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru, Norhadin.

Peserta didik baru SMAN 1 Kedungwaru diharuskan membayar Rp 2,3 juta untuk membeli seragam dan atribut sekolah.

Kebijakan tersebut jelas sangat memberatkan wali murid, khususnya mereka yang kurang mampu.

Baca juga: BREAKING NEWS - NTT Diguncang Gempa Magnitudo 6,0, Terasa di Maumere, Alor, hingga Kupang

Baca juga: BREAKING NEWS - Buat Konten Menyinggung, Mahasiswi KKN Unram Diusir Warga dan Dijemput Keluarga

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menyebutkan, Norhadin dinonaktifkan karena dianggap tidak patuh pada SOP atau standar operasional prosedur.

Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan.

Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia, Senin (24/7/2023).

Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah.

Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual dikoperasi maka berhak menolak dan tidak membeli.

"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.

Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.

Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Duel Maut 2 Pemuda di Empat Lawang, Berawal saat Bertemu di Pesta Pernikahan

Sekolah, sebut Aries juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Mataram
Tags:
Breaking NewsKepala sekolahTulungagungSMAN 1 Kedungwaru
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved