Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS 2 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri Disabilitas di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Dua pelaku rudapaksa remaja putri berkebutuhan khusus berinisial LA (19) di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara.

TribunLampung
Ilustrasi rudapaksa. Dua pelaku rudapaksa remaja putri berkebutuhan khusus berinisial LA (19) di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara. 

"Dia kenal pelaku pemerkosaan dari Instagram, kemudian lanjut komunikasi di WA. Dia janjian ketemuan malamnya," ucap Akbar kepada wartawan.

Setelah bertemu, kata Akbar korban bersama pria tersebut diajak ke sebuah kamar kos-kosan lalu diperkosa secara bergiliran.

"Kataya dia di telpon, keluar jam satu lewat dibawah ke kosan. di kosannya itu di lakukan hal seperti itu," tuturnya.

Tidak sampai disitu, korban kemudian dibawa oleh ke salah satu hotel dan aksi pemerkosaan pun kembali terjadi yang dilakukan kelima pelaku.

"Dia dibawah lagi ke hotel sampai disana dia lagi dikasi begitu. Kemudian ditinggalkan begitu saja, sekuriti yang membawa pulang," sebutnya.

Akbar juga mengatakan, jika sang adik (L) merupakan anak berkebutuhan khusus. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri Difabel di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Breaking NewsrudapaksaMakassarSulawesi SelatanPolisiDisabilitas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved