Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS 2 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri Disabilitas di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Dua pelaku rudapaksa remaja putri berkebutuhan khusus berinisial LA (19) di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara.

TribunLampung
Ilustrasi rudapaksa. Dua pelaku rudapaksa remaja putri berkebutuhan khusus berinisial LA (19) di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara. 

"Viral yang disebut sembilan (pelaku), namun yang terfaktakan dua yang melakukan," sambungnya.

Beredar video, sorang remaja putri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban rudapaksa.

Remaja putri berinisial LI (17) itu, mengaku dirudapaksa oleh sejumlah teman prianya.

Ia tampak begitu panik berlari di pinggir jalan keluar dari dalam lorong.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol membenarkan adanya peristiwa itu.

Baca juga: BREAKING NEWS Kapal Wisata yang Angkut 9 Wisatawan Asing Tenggelam di Perairan Labuan Bajo

Ridwan menjelaskan, korban telah melaporkan kasus yang dialami ke Polrestabes Makassar.

Dugaan rudapaksa itu, kata Ridwan bermula saat L berada di rumah dan dijemput temannya pemuda berinisial A.

"Lelaki A berteman menjemput korban menggunakan sepeda motor," ujar Ridwan kepada tribun, Jumat (21/7/2023) malam.

Setelah itu, lanjut Ridwan, korban L lalu dibawa ke sebuah rumah kos.

"Selanjutnya korban di bawa ke rumah kos yang tidak di ketahui oleh korban," ungkap Ridwan.

"Selanjutnya pada saat korban berada di kos, tiba-tiba lelaki A berteman langsung memperkosa korban," bebernya

Tidak hanya itu, kata Ridwan, L juga sempat dibawa oleh A dah teman-teman ke sebuah hotel.

"Lelaki A berteman (juga) membawa korban ke hotel yang tidak di ketahui oleh korban selanjutnya dua orang teman A memperkosa korban di dalam kamar hotel," tuturnya.

Untuk saat ini, sebut Ridwan, A dan teman-temannya dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, Kakak korban (L), Akbar mengatakan, adiknya mengenal pelaku A lewat media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Breaking NewsrudapaksaMakassarSulawesi SelatanPolisiDisabilitas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved