Berita Viral
Pilu Nasib Ibu Hamil 4 Bulan: Babak Belur Dianiaya, Keluarga Diancam Dibantai, Suami Tak Ditahan
Alasan polisi tak menangkap suami yang aniaya istri hamil 4 bulan hingga babak belur di Tangerang, Banten.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Media sosial digegerkan dengan beredarnya video suami menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan.
Penganiayaan sadis itu dilakukan BD (38) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang, Banten, Rabu (12/7/2023) lalu.
Dilansir TribunWow.com, akibat kejadian itu, TM (20) mengalami luka lebam yang cukup parah pada bagian wajah.
Hidung TM juga sempat mengeluarkan darah akibat dipukuli suaminya.
Baca juga: VIRAL Video Jusuf Hamka Ngegas Ditanya Biaya Pembagunan Tol Cisamdawu: Pala Lu Pakai Uang Negara
Baca juga: VIRAL Pernikahan Super Mewah Sepasang Anjing di PIK: Pakai Adat Jawa, Seragam Pengiring Jadi Sorotan
Ironisnya, kejadian itu disaksikan langsung oleh ibu korban, Y(49).
Karena kejadian itu, pihak kepolisian telah menetapkan BD sebagai tersangka.
Namun meski sudah berstatus tersangka, hingga kini BD masih berkeliaran.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan penganiayaan itu dipicu emosi tersangka.
"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," terang Siswanto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/7/2023).
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan."
Polisi tidak menahan pelaku karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dalam pasal tersebut disebutkan: "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".
Baca juga: Viral Pria di Medan Tak Sengaja Cemplungkan Deterjen ke Sumur, Air Jadi Berbusa, Ini Efek Sampingnya
Kronologi Kejadian
Peristiwa pilu tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 11 Juli 2023 lalu, saat korban telah dianiaya sejak berada di dalam rumah sebelum akhirnya mencari pertolongan kepada sang ibu, yakni Y (49).
Ibunda korban menceritakan bahwa tiba-tiba sang anak telah datang ke rumahnya dan mengetuk pintu dengan sangat kencang.