Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Lucky Hakim Sampaikan Maksud Kedatangannya ke Ponpes Al Zaytun hingga Ikut Ucap Salam ala Yahudi
Lucky Hakim menyampaikan, ia menyambangi Ponpes Al Zaytun pada 29 Juli untuk bersilaturahmi.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Saya bingung itu, saya dulu juga ikut ngaji-lah. Ikut TPQ dan lain-lain, baca iqra, ngaji tapi ini baru pertama saya tau ada hal yang baru," kata dia.
Dia menduga nyanyian yang dilantunkan Panji itu berbahasa Yahudi.
Panji juga mengajak semua tamu berdiri serta ikut menyanyi bersamanya.
Lucky mengatakan, setiap hal yang diketahuinya juga akan disampaikannya kepada penyidik Bareskrim.
"Ada nyambung-nyambung begitu terus diajarkan untuk bernyanyi dan semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri. Karena yang mau mengajarkan saya waktu itu adalah Pimpinan Pondok Pesantren terbesar se Indonesia akan mengajarkan ilmu ya kita berdiri, dengan terheran-heran sebenarnya," tutur dia.
Selepas acara tersebut, menurut dia, beredar foto Lucky di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dituding Pelecehan Seksual, Panji Gumilang Minta Dilayani 5 Kali Seminggu

Selain itu, banyak orang menegurnya agar tidak kembali ke ponpes yang dipimpin Panji Gumilang.
Orang-orang di sekitarnya, kata Lucky, juga menyampaikan bahwa ada yang janggal dengan ajaran Al Zaytun.
"Saya bilang kalau nyeleneh, nyelenehnya seperti apa, mumpung saya masih bisa komunikasi sama Pak Panji, saya akan menanyakan kenyelenehannya seperti apa? 'Oh pak ada lagi tentang yang orang kalau zina itu bisa dibayar dosa, eh, maksudnya dosa bisa dibayar'," ucap dia.
"Saya bilang sama tim ini kamu serius? Kalau kamu serius saya pertama akan tanyakan ke Pak Panji setelah itu saya akan menanyakan ke MUI setelah itu saya akan ke kanwil," kata dia lagi.
Adapun Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Selain itu, Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucky Hakim Ungkap Pengalamannya Dua Kali Datangi Al Zaytun, Ada yang Janggal..."
Sumber: Kompas.com
BREAKING NEWS - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Profil Hendropriyono, Eks Kepala BIN yang Video Lawasnya Dikaitkan dengan Ponpes Al Zaytun |
![]() |
---|
Temukan Bom? Ini Cerita Connie Bakrie seusai Masuk ke Bunker Al Zaytun, Singgung Tumpukan Benda |
![]() |
---|
REAKSI Ridwan Kamil seusai Digugat Panji Gumilang, Banjir Dukungan Artis: Hanya Peradilan Duniawi |
![]() |
---|
Giliran Ridwan Kamil yang Dilaporkan Panji Gumilang ke Polisi: Kurang Kehati-hatian soal Al Zaytun |
![]() |
---|