Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Seusai Diperiksa Bareskrim Polri soal Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Ucap Shalom Aleichem

Panji Gumilang buka suara seusai diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Editor: Anung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) malam. 

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.

Terakhir, Mahfud menyebut, Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban. Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud kepada Forkopimda Jawa Barat.

Baca juga: Gonjang-ganjing Al Zaytun, Eks NII Bongkar Kaitan Panji Gumilang dan Bank Century, Ini Penjelasannya

"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," jelasnya.

"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," sambungnya.

Adapun dalam polemik tersebut, ada dua laporan polisi yang dibuat ke Bareskrim Polri.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kata Panji Gumilang usai 10 Jam Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama: Shalom Alaehem

Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangIndramayuBerita ViralYahudi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved