Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pernyataan Panji Gumilang setelah Diperiksa Polisi, Akui Pernah Dipenjara hingga Jawab soal Bekingan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sempat memberikan keterangan di depan awak media, setelah diperiksa polisi.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Pimpinan Ponpes A Zaytun mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup. 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sempat memberikan keterangan di depan awak media, setelah diperiksa polisi, Senin (3/7/2023).

Dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama itu, Panji Gumilang mengaku dicecar 30 pertanyaan.

Panji Gumilang pun mengaku bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.

Baca juga: Panji Gumilang Akui Video Viral Ajaran Menyimpang di Ponpes Al Zaytun? Polisi Temukan Tindak Pidana

Meski demikian, Panji Gumilang enggan mengungkap 30 pertanyaan tersebut, dan hanya mau memberi bocoran tiga hal saja.

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik," kata Panji Gumilang.

"Jangan banyak-banyak ya, tiga (pertanyaan), 10 persen kan, sudah banyak 10 persen itu," kata Panji Gumilang.

Hal pertama yang dibocorkan Panji Gumilang adalah pertanyaan mengenai riwayat hidup.

Hal ini pun ia jawab sesuai kebutuhan penyidik.

Kedua, Panji Gumilang mengaku ditanya soal riwayat kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Panji Gumilang mengaku pernah berurusan dengan hukum.

"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah," ujarnya.

Ketiga, Panji Gumilang ditanya ketetapan hukum atas kasus yang dijalani.

Ia pun jujur pernah dipenjara 10 bulan.

"Apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," ujar Panji Gumilang.

"Berapa itu ketetapan hukum? saya pernah dihukum 10 bulan," sambungnya.

Diketahui, hukuman ini diberikan Panji Gumilang terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Panji Gumilang dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji Gumilang divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.

Panji Gumilang kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Seusai Diperiksa Bareskrim Polri soal Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Ucap Shalom Aleichem

Sementara itu, saat ditanya terkait kesiapan jika dalam kasus dugaan penistaan agama ini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang enggan menjawab.

"Belum sampai ke sana (status tersangka), jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," kata dia.

Oleh awak media, Panji Gumilang juga sempat ditanya soal isu bekingan Istana yang viral.

Terkait hal ini, Panji Gumilang mengaku tidak ada.

"Sudah, sudah dijawab semua di dalam (di Bareskrim, soal isu bekingan istana)," ujarnya.

"Tidak ada (bekingan dari Istana)."

"Sudah jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa," lanjutnya.

"Sudah tidak ada apa-apa lagi semua sudah dijawab."

"Saya sudah memberi jawaban kepada Bareskrim," sambungnya.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi pun akan segera melakukan gelar perkara.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7/2023).

Pihak kepolisian kini mengaku akan melengkapi alat bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," kata Djuhandhani.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Berita terkait Panji Gumilang

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Panji GumilangPonpes Al ZaytunBareskrim Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved