Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Akui Video Viral Ajaran Menyimpang di Ponpes Al Zaytun? Polisi Temukan Tindak Pidana

Karena sudah mendapatkan pernyataan dari Panji Gumilang, pihak kepolisian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Via
Instagram @kepanitiaanalzaytun
Salat Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun, Indramayu. 

TRIBUNWOW.COM - Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun memasuki babak baru.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sudah memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan penyimpangan syariat Islam pada Senin (3/7/2023).

Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Lihat Penampakan Panji Gumilang saat Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Dugaan Penistaan Agama

Dilansir TribunWow.com dari Wartakotalive.com apda Selasa (4/7/2023), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani mengakui hal tersebut.

"Yang bersangkutan kami berikan sebanyak 26 pertanyan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Ponpes Al-Zaytun, dan yayasan tersebut," kata Djuhandani.

Selain itu, Panji Gumilang ternyata mengakui kebenaran dari foto dan video yang viral di media sosial.

Terutama foto dan video yang memperlihatkan penyimpangan ajaran agama Islam.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video itu adalah benar. Itu statement up dan memang benar dilakukan yang bersangkutan," tambahnya.

Karena sudah mendapatkan pernyataan dari Panji Gumilang, pihak kepolisian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) malam.
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Penuh Kontroversi, Pernah Dijebloskan Penjara

Bukan hanya Panji Gumilang saja, polisi sudah memeriksa 4 orang saksi dan 5 ahli terlapor.

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu mulai besok, kami sudah bisa melakukan upaya penyidikan," tutur Djuhandani.

Djuhandani juga menjelaskan bahwa ada tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

Oleh karena itu, pihak kepolisian sedang melengkapi bukti-bukti yang menguatkan tindak pidana Panji Gumilang.

Djuhandani berharap Panji Gumilang kooperatif selama penyidikan berlangsung.

"Ini sudah cukup meyakini kami, ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ujar Djuhandani.

Halaman
123
Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangIndramayuPonpes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved