Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pernyataan Panji Gumilang setelah Diperiksa Polisi, Akui Pernah Dipenjara hingga Jawab soal Bekingan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sempat memberikan keterangan di depan awak media, setelah diperiksa polisi.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Pimpinan Ponpes A Zaytun mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup. 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sempat memberikan keterangan di depan awak media, setelah diperiksa polisi, Senin (3/7/2023).

Dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama itu, Panji Gumilang mengaku dicecar 30 pertanyaan.

Panji Gumilang pun mengaku bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.

Baca juga: Panji Gumilang Akui Video Viral Ajaran Menyimpang di Ponpes Al Zaytun? Polisi Temukan Tindak Pidana

Meski demikian, Panji Gumilang enggan mengungkap 30 pertanyaan tersebut, dan hanya mau memberi bocoran tiga hal saja.

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik," kata Panji Gumilang.

"Jangan banyak-banyak ya, tiga (pertanyaan), 10 persen kan, sudah banyak 10 persen itu," kata Panji Gumilang.

Hal pertama yang dibocorkan Panji Gumilang adalah pertanyaan mengenai riwayat hidup.

Hal ini pun ia jawab sesuai kebutuhan penyidik.

Kedua, Panji Gumilang mengaku ditanya soal riwayat kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Panji Gumilang mengaku pernah berurusan dengan hukum.

"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah," ujarnya.

Ketiga, Panji Gumilang ditanya ketetapan hukum atas kasus yang dijalani.

Ia pun jujur pernah dipenjara 10 bulan.

"Apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," ujar Panji Gumilang.

"Berapa itu ketetapan hukum? saya pernah dihukum 10 bulan," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Panji GumilangPonpes Al ZaytunBareskrim Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved