Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Eks Kabareskrim Beberkan Pengalaman Tangani Kasus Al Zaytun pada 2002, Tak Bisa Dipidana meski Salah

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi membeberkan pengalamannya menangani kasus Ponpes Al Zaytun di tahun 20023.

YouTube tvOneNews dan METRO TV
Eks Kabareskrim, Ito Sumardi (kiri) dan Panji Gumilang (kanan), Ito Sumardi membongkar pengalamannya saat menangani kasus Al Zaytun di tahun 2002, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Indikasi penyimpangan yang dilakukan Ponpes Al Zaytun rupanya telah terendus sejak tahun 2002 silam. 

Dilansir TribunWow.com Ponpes Al Zaytun bahkan sempat digeledah oleh pihak Bareskrim Polri di tahun 2002. 

Sosok mantan Kabareskrim Polri yang bertindak menyelidiki kasus Al Zaytun tahun 2002 adalah Komjen (Purn) Ito Sumardi.  

Ito pun membeberkan pengalamannya saat menangani kasus Al Zaytun. 

Dalam proses penyelidikannya tersebut, Ito mengutus orang untuk masuk ke Ponpes Al Zaytun. 

Baca juga: Mahfud MD Kasih 3 Solusi untuk Masalah Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ikut Bantu

Setelah berhasil masuk ke dalam pesantren orang suruhan Ito itu diajak keliling menggunakan bus. 

"Saya pernah memasukkan orang ke sana ya jadi orang itu masuk kemudian dikumpulkan di satu bus, kemudian dia masuk diajak keliling pondok pesantren," ujar Ito dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Senin, 3 Juli 2023. 

Dari penyelidikan tersebut ditemukan fakta bahwa pengikut Al Zaytun telah dididik dengan sangat menyimpang. 

Di mana para pengikut Al Zaytun diajarkan untuk mencuri. 

"Ada beberapa kasus asisten rumah tangga itu mengambil barang milik majikannya dengan tidak ada perasaan salah karena ternyata seleteh diteliti latar belakang yang bersangkutan adalah dulu pernah dididik di Ponpes Al Zaytun," tukas Ito. 

Meski sudah terbukti memenuhi unsur pidana, Ito tak bisa menerapkan pasal pidana kepada Ponpes Al Zaytun

"Memang sulit bagi kami untuk bisa menerapkan pasal pidana saat itu yang dikaitkan dengan pondok pesantren," terang Ito. 

"Jadi saat itu sifatnya masih tertutup beda dengan sekarang karena sekarang sudah era medsos sudah terbuka sehingga unsur-unsur pasal penistaan agama 156A KUHP untuk sudah tepenuhi," sambungnya. 

Panji Gumilang saat memberikan khutbah di Ponpes Al Zaytun, Rabu (29/6/2023).
Panji Gumilang saat memberikan khutbah di Ponpes Al Zaytun, Rabu (29/6/2023). (YouTube Al-Zaytun Official)

Lebih lanjut, Ito menuturkan bahwa pemimpin Al Zaytun yaitu Panji Gumilang pernah dipenjara selama 10 bulan lamanya. 

Diketahui hukuman penjara itu dijatuhi oleh Pangadilan Negeri Indramayu

"Yang bersangkutan itu untuk kasus pidananya telah dikenakan dakwaan untuk pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia dan dijatuhi hukuman penjara ya, hukuman badan selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Indramayu," terang Ito. 

Baca juga: Nasib 4.985 Santri di Ponpes Al Zaytun Abu-abu Gegara Panji Gumilang, Begini Keinginan Menko PMK

Di samping Ito menilai perkembangan ajaran Al Zaytun yang sekarang cukup ekstrem. 

Menurut Ito, ajaran Al Zaytun tersebut sudah sangat tidak lazim.

"Semetara pada saat itu yang kami tahu pendidikan agamanya masih tidak ekstrem sekarang kalau saya lihat sekarang mereka sudah melakukan tindakan yang misalnya mengatakan Al Qur'an bukan lah firman Allah tapi karangan Nabi Muhammad," ujar Ito. 

"Kemudian tidak lazim tata cara beribadah," tandasnya. 

Video dapat dilihat mulai menit pertama: 

Mahfud MD Kasih 3 Solusi untuk Masalah Ponpes Al Zaytun

Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan pimpinannya yaitu Panji Gumilang semakin runyam.

Pemerintah bahkan sampai turun tangan untuk melakukan investigasi langsung terkait dugaan penyimpangan syariat agama Islam di Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

Setelah investigasi selesai, pemerintah menyerahkan laporan pada pihak kepolisian untuk selanjutnyan dilakukan penyelidikan pada Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Bukan hanya pemerintah saja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah melakukan investigasi dan menyerahkan laporan pada kepolisian.

Ponpes Al Zaytun terancam ditutup karena Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (3/7/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui hal tersebut.

Mahfud MD lantas membeberkan tiga solusi untuk menyelesaikan persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

"Pokoknya penyelesaiannya tiga. Satu, masalah hukum, akan diselesaikan oleh Polri," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Kedua terkait masalah adminstrasi pendidikan di Ponpes Al Zaytun yang membutuhkan pembinaan dan pemantauan.

Pasalnya, sebanyak 4000 lebih santri berpotensi terkena dampak polemik Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Baca juga: Dibidik Sejak 2002, MUI Ungkit Sejumlah Alasan Kasus Ponpes Al Zaytun Baru Dapat Perhatian Publik

Ketiga untuk solusi masalah keamanan yang akan ditangani oleh aparat kepolisian.

Mengingat adanya tiga kali aksi demo yang mendesak pemerintah menutup Ponpes Al Zaytun dan menangkap Pnaji Gumilang

Sedangkan di kubu Ponpes Al Zaytun juga tak mau kalah dengan mengerahkan ribuan anggotanya untuk menjadi benteng.

Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polri dan TNI harus turun tangan.

"Kemudian masalah keamanan, karena ada masalah sosial, ada masalah politis sedikit-sedikit itu diselesaikan oleh Gubernur (Jawa Barat) Pak Ridwan Kamil bersama aparat vertikal," ucap Mahfud. (TribunWow.com/Dian Shinta/Khistian) 

Baca berita terkait lainnya

Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangIndramayuJawa BaratIto SumardiPolriMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved