Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Menteri PMK Sebut Ponpes Al Zaytun Komune Mirip Struktur Negara, Panji Gumilang Pegang Kendali Semua
Muhadjir Effendy juga beranggapan bahwa Ponpes Al Zaytun adalah suatu komune yang memiliki struktur seperti negara.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal nasib Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Nasib Ponpes Al Zaytun akan ditentukan besok pada Rabu (27/6/2023), setelah sang pimpinan Panji Gumilang menjawab atas pertanyaan tim investigasi.
Tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah melakukan penyelidikan di Ponpes Al Zaytun.
Hasil penyelidikan lantas diserahkan pada Mahfud MD yang sudah mengambil alih polemik Ponpes Al Zaytun.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews pada Selasa (27/6/2023), Mahfud MD membeberkan hasil penyelidikan tim investigasi di Ponpes Al Zaytun.
Mahfud MD mengatakan bahwa ada dugaan tindak pidana dalam ajaran Ponpes Al Zaytun.
"Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat," kata Mahfud MD.
"Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah, pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindakan pidana," tambahnya.
Oleh karena itu, semua laporan dan kesimpulan penyelidikan Ponpes Al Zaytun selanjutnya akan diserahkan pada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian yang nanti akan membeberkan pasal-pasal yang bisa menjerat Ponpes Al Zaytun.
Mengingat sudah jelas bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.
"Laporan masuk ke Kemenko Polhukam, dan kesimpulan-kesimpulan dari penelitian, dan ada laporan resmi nantinya akan disampaikan ke Polri," ujar Mahfud MD.
"Polri nanti yang akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diungkapkan pada waktunya," tambahnya.
"Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas, dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," tandasnya.
"Nanti tinggal diklarifikasi dalam pemanggilan atau pemeriksaan," jelasnya.