Breaking News:

Terkini Daerah

Dilakukan di Sekolah Secara Spontan, Guru di Ciamis Cabuli 10 Siswi dan 2 Siswa, Ini Pengakuannya

Sebanyak 12 murid di Ciamis menjadi korban perbuatan cabul gurunya yang dilakukan di lingkungan sekolah.

Editor: Anung
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi guru di Ciamis melakukan pelecehan seksual kepada 10 siswi dan 2 siswanya. 

TRIBUNWOW.COM - Total ada 12 anak di bawah umur yang telah menjadi korban pelecehan seksual YH (54).

YH sendiri merupakan seorang guru di sebuah sekolah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Para korban diketahui merupakan murid pelaku.

Dikutip TribunWow dari Kompas, 10 siswi dan 2 siswa yang dicabuli oleh pelaku, semua dilakukan di lingkungan sekolah.

Baca juga: CCTV Rekam Proses Guru Wali Kelas di Tangsel Culik Siswanya Sendiri selama 30 Jam, Keluarga Syok

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, kasus ini terungkap saat salah seorang anak mengadu kepada orangtuanya.

Rupanya, beberapa anak yang lain juga mengadukan hal serupa kepada guru dan teman-temannya.

"Ibu salah seorang korban melaporkan (pelaku) pada 27 Mei," kata Tony saat ekspos kasus, Rabu (28/6/2023).

Setelah mendapat laporan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Selain itu, penyidik memintai keterangan sejumlah saksi.

"Dalam proses penanganan, kami telah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 saksi. Pada 23 Juni pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah kami mengumpulkan alat bukti," jelas Tony.

Menurut dia, para korban rata-rata berusia 13 hingga 14 tahun. Modusnya, tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif korban.

"Kejadian dugaan pencabulan atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Tony.

Dia mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan secara spontan saat bertemu korban. Selain itu, korban ada yang dipanggil ke sebuah ruangan.

"Tersangka saat melakukan pencabulan diduga menggunakan profesinya (sebagai guru), sehingga anak-anak trauma psikis," ujar Tony.

Baca juga: Ayah di Banyumas Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Putri Kandung, Polisi Kini Buru sang Guru Pembisik

Tersangka berdalih, perbuatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan diri dengan para korban.

"Namun itu hanya sekadar keterangan tersangka, kami harus sesuaikan dengan kondisi lapangan dan saksi korban," jelas Tony.

Tersangka dipersangkakan Undang-undang no 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, dipersangkakan Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun atau denda Rp 300 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru di Ciamis Cabuli 12 Murid, Terungkap Saat Korban Mengadu ke Orangtua"

Tags:
Pencabulan anak di bawah umurGuru cabuli muridCiamis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved