Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Terkuak Kedok Ponpes Al Zaytun: Majalah Lawas Panji Gumilang Cs Disorot, Bukti Tak Terbantahkan?

Al Chaidar menjelaskan hingga kini Ponpes Al Zaytun menganut aliran Isa Bugis. Aliran tersebut tak mewajibkan ibadah salat bagi pengikutnya.

Instagram @alzaytun_indonesia
Kolase penampakan Masjid Rahmatan lil Alamin di tengah kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

Aliran tersebut tak mewajibkan ibadah salat bagi pengikutnya.

"Jadi aliran Isa Bugis itu menyatakan ini dalam masa Mekkah, kalau masa Madinah baru wajib salat," tandasnya.

Baca juga: Viral Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Kini Heboh Poster FPI Serukan Aksi 266 Demo Kemenag RI

Baca juga: Sentil Balik MUI, Begini Kesalnya Panji Gumilang saat Al Zaytun Diharamkan: Kok Seenaknya Sendiri

Hasil Investigasi MUI

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan tajam setelah ajarannya dianggap menyimpang oleh publik.

Bahkan karena ajaran tersebut, pondok pesantren di bawah pimpinan Panji Gumilang itu sempat didemo oleh sejumlah ormas. 

Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut turun tangan menangani kasus tersebut. 

Demi menangani Al Zaytun, MUI sampai membentuk tim investigasi. 

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Sabtu 24 Juni 2023, MUI menyebut Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang. 

MUI mengaku telah menemukan sejumlah kriteria penyimpangan yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun

Informasi tersebut disampaikan oleh, Wakil Sekjen Hukum dan HAM MUI Pusat, Ikhsan Abdullah.

Total ada 10 bukti yang membuat Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang, Al Zaytun dianggap teah melanggar paham agama Islam. 

Bukti-bukti tersebut di antaranya, Ponpes Al Zaytun terbukti mengubah dan mengurangi pokok-pokok ibadah agama Islam seperti ibadah haji hingga soal kitab suci Al Qur'an. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang, melambaikan tangan memanggil komandan polisi yang berjaga menghadang massa pengunjuk rasa pada Kamis (22/6/2023).
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang, melambaikan tangan memanggil komandan polisi yang berjaga menghadang massa pengunjuk rasa pada Kamis (22/6/2023). (YouTube Al-Zaytun Official)

"Jadi ada 10 kriteria yang mengukur bahwa Panji Gumilang telah menyebarkan paham dalam agama Islam pertama di antaranya yang paling penting adalah mengubah, manambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan berdasarkan syariah," terang Ikhsan. 

"Seperti haji tidak perlu dilakukan di Tanah Suci tetap cukup di Mahad Al Zaytun, lalu kemudian dia menafsirkan secara serampangan kitab suci Al Qur'an dan dia mengatakan bahwa Al Qur'an bukan firman Allah tetapi Al Qur'an adalah sabda Rasul." 

"Ini jelas dalam kriterium 10 hal yang diukur bahwa dia menyimpang adalah masuk karena dia di dalam ucapannya yang telah kita ketahui bisa kita unduh di berbagai sosmed dan terverifikasi," sambungnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pondok PesantrenPonpes Al ZaytunPanji GumilangIndramayuNegara Islam Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved