Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Akhir Nasib Ponpes Al Zaytun, Ada Oknum yang Bakal Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Banyak Bukti-bukti

Terkuak babak baru kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Editor: Jayanti Tri Utam
Kolase YouTube/DPR RI/Al Zaytun Official
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (kiri), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan). Terbaru, Mahfud MD menyebut oknum Ponpes Al Zaytun akan segera dipanggil polisi. 

Dijelaskan Agus, apabila nantinya dari keterangan saksi ahli itu terdapat unsur penistaan agama oleh Panji Gumilang barulah pihaknya akan memproses hukum pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Kita juga akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI. Kemudian yang kalo memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," pungkasnya.

Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Polri disebut akan segera menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indarto mengatakan bahwa pihaknya siap menerima laporan terkait adanya aktivitas Ponpes Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama.

"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaitun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," ucap Agus ketika ditemui di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Dirinya pun menyebut akan menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah dilayangkan dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila terhadap Panji Gumilang.

"Ya Kami tindak lanjuti," tegas Agus.

Baca juga: Polemik Al Zaytun, MUI Bongkar Dugaan Kekerasan hingga Penyesatan, Begini Nasib Panji Gumilang Cs

Dilaporkan ke Bareskrim

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangMahfud MDBerita ViralKasus Penistaan Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved