Terkini Daerah
Siksa ODGJ Selama 3 Hari sebelum Dibunuh, 4 Siswa SD dan SMP Akui Bunuh Korban karena Kesal
Miris, empat anak di bawah umur berkomplot melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang ODGJ.
Editor: Anung
"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.
Wiwin mengatakan, para pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ.
Selain itu, korban jiga disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Hingga saat ini, keempat pelaku masih berada di Polres Lebak untuk melanjutkan pemeriksaan. Polisi juga berencana akan melibatkan psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Siswa SD dan SMP Aniaya ODGJ hingga Tewas di Lebak, Korban Dipukuli dan Dibakar Berulang Kali"