Breaking News:

Terkini Daerah

IRONIS Nasib Remaja di Batam, 10 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Bermula sejak Kelas 2 SD

Ironis nasib seorang remaja 18 tahun asal Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Editor: Jayanti Tri Utam
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Remaja bernasib malang menjadi korban pelecehan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, AN (15). 

TRIBUNWOW.COM - Ironis nasib seorang remaja 18 tahun asal Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dilansir TribunWow.com, remaja bernasib malang itu menjadi korban pelecehan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, AN (15).

Ironisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan AN selama 10 tahun.

Tepatnya, sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD atau berusia 8 tahun.

Baca juga: Pura-pura Jadi Pelanggan, 2 Perampok di Cibubur Sekap dan Rudapaksa SPG di Dalam Mobil

Baca juga: Sekap dan Rudapaksa Anak Tetangga, Pria di Bengkalis Minta Korban Ngaku Jatuh dari Pohon

Bertahun-tahun diam tertekan, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarganya.

Didampingi warga sekitar, korban melaporkan ayah kandungnya ke Polsek Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol Z A Cristopher Tamba membenarkan terkait kasus pencabulan tersebut.

"Benar, yang membuat laporan korban sendiri," ujar Cristopher, Kamis (15/6/2023), dilansir Kompas.com.

Dikatakan Cristopher, saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa.

Dari pengakuan korban, pelecehan seksual itu dialaminya sejak berusia 8 tahun hingga saat ini, berusia 18 tahun.

"Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah berkali-kali berbuat asusila terhadap korban sejak berumur 8 tahun hingga berumur 18 tahun," katanya, dikutip dari TribunBatam.id.

Baca juga: Putra Pejabat di Cianjur Diduga Coba Rudapaksa Ibu-ibu, Anak Korban Ungkap Sosok Orangtua Pelaku

Perbuatan bejat itu mulai dilakukan oleh pelaku saat korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kediamannya yakni di Ruli Kebun Jambu Marina, Sekupang, Batam.

"Kejadian terakhir sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (11/6/2023) dini hari," ungkap Cristopher.

Selama ini, korban merasa takut karena selalu diancam oleh pelaku, sehingga tak berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada siapa pun.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anak kandungnya sendiri.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya saat suasana sedang sepi," beber Cristopher.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca juga: Incar Korban Rudapaksa Secara Acak, Pria Tua di Cianjur Culik Bocah Laki-laki ke Tempat Sepi

Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah kandungnya."

"Maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," tandasnya. (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Batam Cabuli Anak Kandungnya selama 10 Tahun, Beraksi sejak Korban Masih Kelas 2 SD

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PemerkosaanAyah Rudapaksa AnakBerita ViralBatam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved