Breaking News:

Terkini Daerah

Incar Korban Rudapaksa Secara Acak, Pria Tua di Cianjur Culik Bocah Laki-laki ke Tempat Sepi

Pria tua di Cianjur berusia 58 tahun melakukan tindakan asusila kepada bocah laki-laki yang mana jumlah korban diduga lebih dari satu.

Editor: Anung
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pria tua di Cirebon berusia 58 tahun melakukan tindakan asusila terhadap bocah laki-laki diduga lebih dari 1. 

TRIBUNWOW.COM - Pria tua berinisial UD (58) telah melakukan tindakan asusila diduga lebih dari satu bocah laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku penyuka sesama jenis ini beraksi mengincar korbannya secara acak.

Dikutip TribunWow dari Tribunjabar, satu dari beberapa korban adalah bocah berusia enam tahun yang dirudapaksa oleh pelaku saat korban pulang salat Jumat.

Baca juga: Cari Tiket Coldplay di Medsos, Korban Penipuan Langsung Transfer Rp 9 Juta ke Pelaku untuk 2 Tiket

"Usai salat Jumat, korban di jalan bertemu dengan pelaku. Saat itu pelaku menarik korban dan dibawa ke area permakaman umum dan langsung melakukan tindak sodomi kepada korban," kata Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan pada wartawan, Senin (5/6/2023).

Saat itu lanjut dia, korban berontak, menangis dan berteriak lalu kabur meninggalkan pelaku lalu menyampaikan kepada masyarakat sekitar.

"Korban yang memberitahu tindakan pelaku tersebut kepada warga, akhirnya pelaku langsung diamankan masyarakat dan dilaporkan ke kantor Polisi terdekat," ucapnya.

Aszhari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, perbuatanya tersebut dilakukan secara acak dengan menyasar anak laki-laki yang berusia masih di bawah umur.

"Pelaku sodomi ini mencari korban mencari korban secara acak ketika situasi di lingkunganya tengah sepi, lalu memaksa korban dan dibawa ke tempat yang tersembunyi," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya menduga tindakan aksi pencabulan atau sodomi tersebut masih terdapat korban lainya. Namun masih enggan untuk melaporkan hal tereenut kepada polisi.

"Pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi bejatnya itu. Beberapa korban kemungkinan nantinya kemungkinan akan melapor. Tapi karena ini kasus asusila dan tentunya kaitannya dengan keengganan dari orangtua dan si anak sendiri untuk melaporkan. Kesulitannya di situ untuk mengungkap beberapa korbannya,” ungkap dia.,

Dia mengungkapkan, atas perbuatanya tersebut pelaku terjerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku Rudapksa Laki-laki Muda Ditangkap Polres Cianjur, Diduga Korbanya Masih Banyak

Tags:
CianjurSodomiPencabulan anak di bawah umurPenyuka Sesama Jenis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved