Terkini Daerah
IRONIS Nasib Remaja di Batam, 10 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Bermula sejak Kelas 2 SD
Ironis nasib seorang remaja 18 tahun asal Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Editor: Jayanti Tri Utam
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anak kandungnya sendiri.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya saat suasana sedang sepi," beber Cristopher.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Incar Korban Rudapaksa Secara Acak, Pria Tua di Cianjur Culik Bocah Laki-laki ke Tempat Sepi
Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah kandungnya."
"Maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Batam Cabuli Anak Kandungnya selama 10 Tahun, Beraksi sejak Korban Masih Kelas 2 SD