Breaking News:

Terkini Daerah

Istri di Jepara Menurut saat Suami Mau Lakukan Penyimpangan Seksual, Bantu Pelaku Jebak Siswi SMA

Dicurhati suami yang ingin melakukan hubungan seksual bertiga, seorang istri di Jepara justru membantu pelaku melancarkan aksinya.

Editor: Anung
TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
Tersangka NP dan NG digelandang ke tahanan usai dihadirkan saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). 

NG berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.

"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya."

"Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah 6 kali memperkosa korban di hotel," ujar AKP Tohari.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.

Baca juga: Terungkap Alasan Pria di Padang 2 Kali Coba Culik Mantan Pacar, Korban Kini Trauma

Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.

"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata AKP Tohari.

Dua tersangka kini dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas AKP Tohari. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Awalnya Ajak Threesome Bersama Istri, Pelaku NG Warga Jepara Ketagihan, Sudah 6 Kali Perkosa Korban

Tags:
ThreesomeJeparaPasutriPencabulan anak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved