Breaking News:

Berita Viral

Balas Dendam Korban Bully di Bekasi, Nekat Bacok Kakak Kelas semasa SMA di Warkop, Videonya Viral

Seorang pria nekat melakukan penganiayaan di sebuah warung kopi lantaran dendam kesumat selama 3 tahun.

Editor: Via
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
RF, tersangka penyerangan pengunjungan warkop di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

TRIBUNWOW.COM - RF (21) mengaku telah menyimpan dendam selama 3 tahun terhadap SM (22) kakak kelasnya semasa SMA.

Rasa sakit hati tersebut akhirnya dilampiaskan dengan nekat membacok SM di sebuah warung kopi.

Kejadian tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kemudian viral di media sosial.

Baca juga: 11 Siswa SMP Pelaku Perundungan di Cicendo Dikembalikan ke Orangtua, Ini Penjelasan Polisi

SM dibacok di warkop bilangan Jalan Kemandoran, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

RF pun ditangkap aparat Polsek Bekasi Selatan dan kini berstatus tersangka.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengtakan, motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena sering di-bully atau dirundung.

"Pelaku merasa tidak senang dengan korban karena ketika sekolah seringkali dibully oleh korban sehingga membekaslah sampai saat ini timbul dendam," kata Jupriono, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Tak Kapok Didamaikan Pihak Sekolah, 11 Pelaku Perundungan Siswa SMP Ulangi Perbuatannya ke Korban

Ilustrasi perkelahian atau tawuran.
Ilustrasi perkelahian atau tawuran. (Ilustrasi Tribun Jabar)

Pelaku merupakan adik satu tingkat dari korban, sudah lulus sejak tiga tahun silam dan baru berani melampiaskan dendamnya baru-baru ini.

"Ada sekitar tiga tahun (lalu lulus sekolah), mungkin sekarang mulai berani kalau dulu saya masih kecil secara fisik mungkin belum,"ucapnya.

Meski begitu, pihaknya masih terus mendalami kasus penyerangan ini karena terdapat tiga pelaku lagi yang masih buron.

Ketiga pelaku yang masih buron lanjut Jupriono, merupakan rekan pelaku yang membantu saat aksi penyerangan.

"Inisial RF ini adalah pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dengan sebilah celurit."

"Untuk pelaku lain perannya untuk yang tiga, itu tidak seperti rekan lihat di instagram, dua diantara empat itu kan memang turun, dan ikut melakukan penyerangan juga," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Niat Lerai Perkelahian, Pria di Pangandaran Ditendang hingga Terpental, Meninggal di Warung Kopi

Kronologi

Halaman
12
Tags:
BullyperundunganPenikamanDibacokBekasiViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved