Breaking News:

Berita Viral

Setelah Heboh WNA Jerman Menari Telanjang, Kini Bule Amerika Viral Mengamuk Tanpa Busana di Bali

Viral bule Amerika Serikat (AS) mengamuk tanpa busana di villa kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Jumat (26/5/2023) malam.

Editor: Via
Istimewa/ Tribun-Bali
Potongan gambar dari video yang menunjukkan WNA asal AS yang bikin keributan di salah satu villa di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Jumat (26/5/2023) 

SELM tiba di Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 24 Mei 2023 dengan Visa on Arrival (VoA).

Sugito mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA.

Baca juga: Viral Berjalan Tanpa Busana, Bule di Bali Ini Awalnya Pakai Baju tapi Mendadak Dicopot

Aksi turis dari AS itu menambah daftar panjang warga negara asing yang beberapa bulan terakhir membuat ulah di Bali.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Mei 2023 telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Pelanggaran yang dilakukan WNA, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menerima penyerahan seorang WNA dari Polsek Ubud yang diketahui telah mengganggu ketertiban umum dengan mabuk-mabukan serta tidur di jalanan pada Kamis (25/5/2023) malam.

Setelah pemeriksaan awal diketahui WNA tersebut berinisial AT (35), laki-laki berkewarganegaraan Rusia, dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.

“Selanjutnya karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, maka yang bersangkutan kami berikan Tindakan Administratif Ke imigrasian berupa menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan proses lebih lanjut sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf d UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ke imigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam rilis yang diterima Tribun Bali, Sabtu (27/5/2023).

Tedy mengatakan, hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.(zae/ant)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Lagi WNA Kehabisan Uang Bikin Ribut, Kali Ini di Tibubeneng, Kuta Utara

Tags:
Viral medsosViralBuleWarga Negara Asing (WNA)Bali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved