Breaking News:

Berita Viral

Tak Mau Diajak Hubungan Intim sejak Awal Puasa, Suami Tega Lukai Bagian Sensitif sang Istri

Tidak mau diajak hubungan intim sang suami tega merobek kemaluan sang istri hingga 10 cm.

TRIBUN MEDAN/HO
Muksin Nasution, tega merobek kemaluan istri lantaran ditolak berhubungan badan di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Potret Muksin setelah ditangkap polisi, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Muksin Nasution (36) dari Padang Lawas, Sumatera Utara melakukan tindakan yang mengejutkan.

Bagaiman tidak, Muksin Nasution dengan sengaja merobek kemaluan istrinya pada 26 April 2023 di rumahnya Desa Prsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun.

Dilansir TribunWow.com dari TribunJateng.com pada Jumat (26/6/2023), dalam keterangannya Muksin merasa kesal lantaran istrinya tidak mau diajak hubungan intim sejak awal puasa hingga lebaran tahun 2023. 

Baca juga: Ditelanjangi dan Kemaluan Diinjak, Viral Pria Sumut Tewas Diamuk Massa Buntut Dituduh Mencuri Burung

Baca juga: Lakukan KDRT saat Paksa Istri Berhubungan, Pria di Sumut Sebut Selama 1 Bulan Istri Menolak Melayani

Muksin mengaku merobek kemaluan istrinya dengan tangan.

Dan kini Muksin mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

“Waktu kejadian itu, seingatku pakai tanggan, menyesallah sekarang,” ujar Muksin.

Pria 36 tahun itu mengaku khilaf merobek kemaluan istrinya tersebut.

“Aku kan walaupun manusia, ada salah ku, ada lupaku, ada khilafku, bahkan ada juga nafsuku. Nggak mungkinlah tertahankan aku. Sudah beberapa kali ku minta nggak dikasihnya” ungkap Muksin Nasution.

Di sisi lain kini istri Muksin telah dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Pria di Konawe Selatan Ditemukan Tewas dalam Kondisi Peluk Motornya di Teras Rumah

Istri Muksin harus menjalani perawatan yang intensif lantaran luka robek yang dideritanya.

Berdasarkan hasil visum istri Muksin mengalami luka robek sepanjang 10 cm.

Lantas karena perbuatannya itu kini Muksin diancam hukuman penjara 10 tahun dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang penghapusan KDRT.

Kabar tersebut diungkapkan oleh AKP Miptahuddin pada Kamis (25/5/2023). 

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,” ujar AKP Miptahuddin  (TribunWow.com)

Baca berita terkait lainnya

Sebagian artikel telah diolah dari TribunJateng yang berjudul: Tak Dapat Jatah Hubungan Intim, Muksin Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan

Tags:
Sumatera UtaraHubungan IntimKekerasanKDRTPadang Lawas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved