Terkini Daerah
Gunakan Keris Kecil, Ini Modus Guru Ponpes di Tanggamus saat Lecehkan Muridnya: Pura-pura Mengobati
Seorang guru sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lampung melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.
Editor: Anung
Hal itu diketahui lantaran korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung dan tidak ingin kembali ke ponpes tempat ia menimba ilmu.
Korban terus didesak untuk mengatakan alasannya tidak mau kembali mengaji tersebut.
Kemudian, korban langsung bercerita bahwa telah mendapat tindak asusila dari bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023.
"Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban, selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi membuka aura dari korban.
Lantaran korban tidak paham dan takut sehingga korban tidak dapat menolak permintaan dari pelaku.
"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.
Pelaku PJ dijerat dengan UU peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Tanggamus Polda Lampung Tangkap Pelaku Tindak Asusila Modus Ritual Buka Aura