Breaking News:

Terkini Daerah

Gunakan Keris Kecil, Ini Modus Guru Ponpes di Tanggamus saat Lecehkan Muridnya: Pura-pura Mengobati

Seorang guru sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lampung melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.

Editor: Anung
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi murid di sebuah ponpes di Tanggamus menjadi korban pelecehan gurunya. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang guru di sebuah pondok pesantren (ponpes) berinisial PJ (26) dibekuk pihak kepolisian seusai melakukan pelecehan seksual terhadap murid ngajinya di tempatnya mengajar di Tanggamus, Lampung.

Dalam kurun waktu hampir setahun, pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Dikutip TribunWow dari TribunLampung, pelaku diketahui menggunakan properti berupa keris hingga botol kecil berisi minyak untuk berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban.

Baca juga: Istri Dirudapaksa Dukun Cabul, Suami Jebak Pelaku Pakai Rayuan Gunakan Ponsel Milik Korban

"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata PJ.

Dirinya juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu kepada muridnya sendiri.

Penyesalan itu diutarakan juga karena telah mencoreng nama keluarga dan juga tempat mengaji miliknya.

"Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutupnya.

Kasat Raskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Hendra Safuan, jelaskan pelaku diamankan di Kecamatan Gisting atas laporan dari keluarga korban.

Korban berasal dari Kecamatan CUkuh Balak, Tanggamus dan selama ini jadi murid dari pelaku.

"Tersangka ditangkap Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (19/5/2023).

Dari pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa enam botol kecil minyak yang diduga untuk melakukan ritual kepada korban.

Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil menemukan tiga buah kris kecil atau semar mesem berwarna emas.

Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan peristiwa tersebut berdasarkan keterangan dari orang tua korban.

Diketahui kejadian itu diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Bawa-bawa Nama Nabi, Pimpinan Ponpes di Lombok Cabuli Santriwati sejak 2022 hingga 2023

Hal itu diketahui lantaran korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung dan tidak ingin kembali ke ponpes tempat ia menimba ilmu.

Korban terus didesak untuk mengatakan alasannya tidak mau kembali mengaji tersebut.

Kemudian, korban langsung bercerita bahwa telah mendapat tindak asusila dari bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023.

"Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban, selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra

Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi membuka aura dari korban.

Lantaran korban tidak paham dan takut sehingga korban tidak dapat menolak permintaan dari pelaku.

"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.

Pelaku PJ dijerat dengan UU peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Tanggamus Polda Lampung Tangkap Pelaku Tindak Asusila Modus Ritual Buka Aura

Tags:
Pelecehan anakPencabulan anak di bawah umurTanggamusLampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved