Breaking News:

Kabar Tokoh

Reaksi Jokowi setelah Tahu Menteri Johnny G Plate Ditangkap karena Korupsi, Sebut Tak Mau Intervensi

Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS)

KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO
Menkominfo Johnny G Plate - Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendapati menterinya terjerat kasus korupsi.

Diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditangkap karena terjerat kasus korupsi pada Rabu (17/5/2023).

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyatakan, Presiden JokoWI tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Johnny G Plate.

Baca juga: Johnny G Plate Tambah Daftar Panjang Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini 4 Pendahulunya

Ali Ngabalin menyatakan, status Johnny G Plate yang merupakan kader partai politik pendukung pemerintah tidak berarti ia mendapat keistimewaan dari Jokowi.

"Bapak Presiden tidak akan melakukan intervensi, meskipun itu kepada partai-partai koalisi pemerintah," kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Ngabalin mengingatkan, Plate bukanlah menteri berstatus kader partai politik pendukung pemerintah pertama yang tersandung masalah hukum di pemerintahan Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Batubara dari PDI-P serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Partai Gerindra juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan terus diproses hingga dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Baca juga: Nasdem akan Beri Bantuan Hukum pada Tersangka Korupsi Johnny G Plate, Tunggu Arahan dari Surya Paloh

"Itu artinya bahwa dalam hal penegakan hukum Bapak Presiden tidak akan mungkin mengintervensi," kata Ngabalin.

Ia pun menekankan bahwa Jokowi sudah berulang kali mengingatkan menteri-menterinya agar tidak tersandung masalah hukum karena Jokowi juga tidak akan ikut campur dalam proses hukum.

"Dalam setiap kesempatan, Bapak Presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, para kepala lembaga agar jangan pernah sekali-sekali punya masalah dengan hukum," kata Ngabalin.

Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Tersangka Korupsi Johnny G Plate Miliki Harta Ratusan Miliar

Menkominfo Johnny G Plate terjerat kasus korupsi
Menkominfo Johnny G Plate terjerat kasus korupsi (Kejagung)

Dengan penetapan ini, total ada enam orang yang jadi tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johnny Plate Jadi Tersangka, Ngabalin: Pak Jokowi Tak Akan Intervensi."

Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiAli NgabalinJohnny G PlateKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved