Kasus Korupsi
Johnny G Plate Tambah Daftar Panjang Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini 4 Pendahulunya
Tercatat, Johnny G Plate menjadi menteri kelima dalam kabinet pemerintahan Jokowi yang ditangkap karena korupsi.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Simak deretan Menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi) yang telah tersandung kasus korupsi.
Terbaru, Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G.
Johnny G Plate menambah daftar pembantu presiden yang ditahan pihak berwajib.
Baca juga: Nasdem akan Beri Bantuan Hukum pada Tersangka Korupsi Johnny G Plate, Tunggu Arahan dari Surya Paloh
Tercatat, ia menjadi menteri kelima dalam kabinet pemerintahan Jokowi yang ditangkap.
Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Johnny Plate resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Tersangka Korupsi Johnny G Plate Miliki Harta Ratusan Miliar
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejak menjadi Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014, sudah ada empat menteri Jokowi yang ditangkap KPK.
Adapun empat menteri tersebut antara lain, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial non aktif Juliari Batubara.
1. Kasus Idrus Marham
Setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham resmi bebas.
Mantan Menteri Sosial tersebut bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP)" Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/menteri-komunikasi-dan-informatika-menkominfo-johnny-g-plate-korupsi.jpg)