Breaking News:

Berita Viral

Buntut Kasus Husein Eks ASN Guru yang Bongkar Pungli, Jabatan Kepala BKPSDM Dicopot, Ini Kata Bupati

Kasus pungutan liar yang dibongkar oleh mantan ASN guru yaitu Husein, oleh karena itu kini Kepala BKPSDM dicopot dari jabatannya.

Tribun Jabar/ Nappisah
Husein Ali Rafsanjani (27), buntut kasus Husein kini kepala BKPSDM dinonaktifkan, Jumat (12/5/2023). 

Lewat captionnya, Ridwan Kamil juga sempat meminta Bupati Pangandaran akan menonaktifkan sementara kepala BKPSDM.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu dengan Husein, guru muda di Pangandaran yang viral setelah mengundurkan diri dari posisinya sebagai ASN.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu dengan Husein, guru muda di Pangandaran yang viral setelah mengundurkan diri dari posisinya sebagai ASN. (Instagram @ridwankamil)

Ia juga meminta tim inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif.

Jika terbukti ada pungli, Ridwan Kamil akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan.

"Kang Husein @husein_ar adalah guru musik.

Karenanya seberesnya tanya jawab, saya minta ia untuk menunjukkan keahliannya bermain musik.

Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan.

Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak.

Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil.

Dalam postingan sebelumnya, Ridwan Kamil juga akan memberikan opsi agar Husein bisa mengajar di SMA yang menjadi kewenangan gubernur.

"GURU SMP PANGANDARAN,

Yang merasa dipungli dan mengundurkan diri, kemarin saya ajak bicara untuk mendapatkan informasi secara baik, sambil meminta laporan berimbang dari pihak insitusi pendidikan terkait di Kab Pangandaran.

Saya Mengapresiasi terhadap kejujuran dan integritas CPNS sebagai calon pelayan publik.

Husein Ali yang guru musik lulusan UPI ini, berhasil menjadi guru berstatus PNS. Dan untuk seperti itu berat sekali kompetisinya mengalahkan belasan ribu pendaftar, sehingga disayangkan jika mundur begitu saja.

Setelah mendengarkan kronologisnya tim Pemprov akan mendampingi kasus ini untuk dicari solusinya yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pihak Sekolah Bongkar Sikap Guru yang Viral Mundur, Sering Absen Mengajar seusai Jalani Latsar

Halaman
123
Tags:
ViralPNSAparatur Sipil Negara (ASN)Ridwan KamilHuseinPangandaranJawa Baratpungutan liar (pungli)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved