Breaking News:

Terkini Daerah

Akting Jadi Pemilik Bisnis Prostitusi, Ayah 2 Anak di Yogyakarta Tipu dan Cabuli 4 Wanita

Empat orang wanita yang tertarik bergabung dalam bisnis prostitusi justru menjadi korban rudapaksa seorang ayah 2 anak berinisial FAS.

Editor: Anung
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi prostitusi online. Pria di DIY berkedok sebagai pemilik bisnis prostitusi merekrut empat wanita yang kemudian ia perbudak. 

TRIBUNWOW.COM - Berpura-pura menjadi pemilik bisnis prostitusi online, ayah dua anak berinisial FAS telah memperdaya empat orang wanita untuk dirudapaksa lebih dari sekali.

Pria yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini menjebak para korbannya dengan akting seolah-olah dirinya menggerakkan sebuah komplotan bisnis prostitusi yang tengah merekrut pekerja seks komersial (PSK).

Dikutip TribunWow dari TribunJogja, namun dalam praktiknya para wanita yang direkrut oleh FAS justru menjadi korban tindakan asusila oleh FAS lalu semua aksinya direkam oleh pelaku sebagai senjata untuk mengancam para korban.

Baca juga: Kasus Dibongkar Petugas Sensus, Ayah Rudapaksa Anak Kandung lalu Cabuli Putri dari Korban Pertama

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika korban gadis berusia 18 tahun mencari pekerjaan melalui media sosial dan mengenal tersangka melalui sebuah grup medsos lowongan kerja di bulan November 2022.

Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan akun palsu, yang seolah-oleh sebagai wanita.

Kala itu, tersangka menjelaskan jika pekerjaan yang dibutuhkan adalah menemani laki-laki atau prostitusi.

Tersangka dan korban lalu membuat janji bertemu. Saat itu, tersangka mengaku jika yang akan menjemput adalah sopirnya padahal tersangka sendiri.

"Korban dijemput menggunakan mobil lalu diajak ke sebuah hotel. Selanjutnya, dengan dalih mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan, korban diajak berhubungan badan," kata Eko di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5/2023).

Hubungan badan yang pertama itu, tersangka sempat merekam menggunakan handphone.

Rekaman tersebut yang digunakan untuk mengancam korban agar mau diajak berhubungan badan lagi. J

ika tidak mau, maka rekaman akan disebarluaskan ke media sosial.

Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka, hingga melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali lebih.

Korban yang terus menerus diperbudak, akhirnya melapor ke Polisi.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Sleman pada Senin, 3 April 2023.

Hasil pengembangan polisi, korban jebakan tersangka dengan modus serupa ternyata bukan hanya satu orang.

"Selain anak korban itu, kemudian ternyata ada juga korban lainnya, yang modusnya sama. Yaitu mencari pekerjaan kemudian dilakukan persetubuhan. Korban lainnya seorang perempuan umur 19 tahun," katanya.

Terhadap korban, tersangka juga melakukan pengancaman.

Baca juga: Detik-detik Polisi Ciduk Komplotan Prostitusi Anak di Hotel, sang Anak Sedang Ditemani 2 Muncikari

Jika ingin menyudahi jeratan itu, maka korban harus mencari pengganti atau seseorang yang mau diajak untuk melampiaskan nafsu tersangka.

Atas perbuatannya, FAS disangka telah melanggar pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga disangka melanggar undang-undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun," kata Eko.

Dalam perkara ini, petugas kepolisian tidak menjerat pelaku dengan sangkaan pasal tindak pidana perdagangan orang karena belum sempat terjadi transaksi prostitusi atau mencarikan korban pelanggan.

4 Orang Jadi Korban

Penyidik Polresta Sleman yang menangani kasus ini, Aipda Ony Setyo Nugroho mengatakan, hingga saat ini hasil penelusuran korban dan saksi korban sudah ada 4 orang. Namun hanya 2 orang yang mau dimintai keterangan. Penyebabnya, rata-rata mereka malu.

"Kemungkinan akan ada (korban) yang lainnya, setelah perkara ini bisa diungkap. Semua korbannya ini disetubuhi," kata dia.

Dihadapan petugas dan awak media, pelaku FAS mengaku aksi persetubuhan dari modus menawarkan pekerjaan itu sudah dilancarkan sejak kisaran bulan September tahun 2022 lalu hingga akhirnya terbongkar di tahun 2023.

Korbannya, kata dia, ada 4 orang namun yang sudah disetubuhi hanya 3 orang.

Baca juga: Cabuli Bocah 11 Tahun Bermodus Janjikan Air Ajaib agar Pintar, Pria di Sukabumi Beraksi sejak 2016

Satu korban lainnya sudah sempat dibawa namun tidak disetubuhi lantaran saat itu sedang berhalangan atau datang bulan.

Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan karena dorongan nafsu.

"Yang jelas saya merasa salah, saya terbawa nafsu untuk melakukan hal itu," kata pelaku yang mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak itu.

Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena jarang pulang.

Istrinya tinggal di Kulon Progo sementara dirinya indekos di Yogyakarta untuk bekerja. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Kulon Progo Tega Jadikan Gadis SMA di Sleman Budak Pemuas Nafsu Bejat, Ada Korban Lain

Tags:
Prostitusi anakProstitusi OnlinePelecehan SeksualPencabulan anak di bawah umurProstitusi anak di bawah umurKulon ProgoDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved