Breaking News:

Terkini Daerah

Bolak-balik Ditolak, Bapak-bapak di Tulungagung Terus Paksa Gadis 14 Tahun Lakukan Hubungan

Menggunakan bujuk rayu ditambah ancaman, seorang bapak di Tulungagung berkali-kali memaksa seorang gadis di bawah umur untuk melakukan hubungan.

Editor: Anung
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi bapak-bapak berinisial PY (48) melakukan tindakan asusila terhadap gadis berusia 14 tahun. 

“Jadi pihak keluarga tahu kejadian ini dari cerita temannya korban. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” papar Anshori.

Pria berinisial PY umur 48 tahun asal Kecamatan Kalangbret, Tulungagung, menodai gadis 14 tahun dengan modal janji membelikan motor dan HP. PY pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh pada 11 Maret 2023 di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.
Pria berinisial PY umur 48 tahun asal Kecamatan Kalangbret, Tulungagung, menodai gadis 14 tahun dengan modal janji membelikan motor dan HP. PY pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh pada 11 Maret 2023 di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung. (Istimewa via Suryamalang)

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.

Kasus ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Baca juga: Rekam Hubungan Suami Istri saat Cabuli Siswi SMP, Penjaga Warnet Awalnya Pacari Korban Lewat Medsos

“Kami tangkap PY tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Anshori.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.

Salah satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar alat vital korban.

Barang bukti lainnya adalah baju warna merah, BH warna biru, celana dalam warna coklat dan celana dalam warna hitam.

Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

“Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tandas Anshori. (*)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pria 48 Tahun 4 Kali Cabuli Gadis 14 Tahun di Tulungagung, Modal Janji Belikan Motor dan HP

Tags:
TulungagungrudapaksaPencabulan anak di bawah umurPelecehan anakJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved