Terkini Daerah
Bolak-balik Ditolak, Bapak-bapak di Tulungagung Terus Paksa Gadis 14 Tahun Lakukan Hubungan
Menggunakan bujuk rayu ditambah ancaman, seorang bapak di Tulungagung berkali-kali memaksa seorang gadis di bawah umur untuk melakukan hubungan.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang bapak berinisial PY (48) yang berkali-kali memaksa seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun melakukan hubungan suami istri.
Menggunakan rayuan dan ancaman, pelaku akhirnya melakukan tindakan asusila kepada korban pertama kali pada 11 Maret 2023 di Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dikutip TribunWow dari Suryamalang, kasus ini terbongkar seusai korban bercerita kepada tetangganya hingga akhirnya sampai ke telinga orangtua korban.
Baca juga: Nasib Tragis Pria di Malang, Tewas Terbakar hingga Hangus di Dalam Mobil Calya, Tak Ada yang Bantu
Baca juga: Dirudapaksa 2 Perampok, Ibu di Kampar Awalnya Dipukuli Pelaku saat Naik Motor Bonceng Anaknya
“Antara PY dan korban memang sudah saling kenal. PY melakukan bujuk rayu kepada korban,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjut Anshori, sebenarnya korban sudah menolak ajakan PY.
Namun PY terus terus melancarkan bujuk rayu yang juga dibumbui ancaman.
PY berjanji membelikan sepeda motor dan telepon pintar jika Bunga mau diajak berbuat tak senonoh.
“Karena terus dipaksa akhirnya terjadi perbuatan asusila pertama kali pada 11 Maret 2023 siang,” ungkap Anshori.
Namun PY tak juga memberikan sepeda motor dan HP seperti janjinya.
Ia kembali mengulang rayuannya, dengan alasan sepeda motor dan HP akan diberikan jika Bunga mau mengulangi perbuatannya.
Keduanya kembali mengulangi perbuatannya tiga kali lagi, di tiga lokasi yang berbeda.
“Hingga empat kali perbuatan asusila itu dilakukan, PY tidak kunjung memenuhi janjinya. Hal ini membuat Bunga jengkel,” sambung Anshori.
Dengan rasa jengkel, korban curhat kepada salah satu tetangganya.
Ia menceritakan semua perbuatan PY yang berbohong dan melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.
Cerita itu lalu disampaikan tetangga itu kepada ayah Bunga.
“Jadi pihak keluarga tahu kejadian ini dari cerita temannya korban. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” papar Anshori.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.
Kasus ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Baca juga: Rekam Hubungan Suami Istri saat Cabuli Siswi SMP, Penjaga Warnet Awalnya Pacari Korban Lewat Medsos
“Kami tangkap PY tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Anshori.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.
Salah satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar alat vital korban.
Barang bukti lainnya adalah baju warna merah, BH warna biru, celana dalam warna coklat dan celana dalam warna hitam.
Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.
“Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tandas Anshori. (*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pria 48 Tahun 4 Kali Cabuli Gadis 14 Tahun di Tulungagung, Modal Janji Belikan Motor dan HP